Minggu, 20 Maret 2016

Pola Lembaga Program Konseling DiLingkungan Pendidikan



1.1  Komponen (Struktur) Program
Program bimbingan dan konseling perkembangan meliputi empat komponen program, yaitu layanan dasar, layanan responsif, layanan perencanaan individual, dan dukungan sistem. Masing-masing komponen itu dijelaskan sebagai berikut.

a. Layanan Dasar Bimbingan
Layanan dasar bimbingan merupakan layanan bantuan bagi seluruh siswa (for all) melalui kegiatan-kegiatan kelas atau di luar kelas, yang disajikan secara sistematis, dalam rangka membantu siswa mengembangkan potensi dirinya secara optimal. Layanan ini bertujuan untuk membantu semua siswa agar memperolehPerkembangan yang normal, memiliki mental yang sehat, dan memperoleh keterampilan dasar hidupnya. Tujuan Tayanan ini dapat juga dirumuskan sebagai upaya membantu siswa agar (1) memiliki kesadaran (pemahaman) tentang diri dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, sosial-budaya, dan agama); (2) mampu mengembangkan keterampilan untuk mengidentifikasi tanggung jawab atau seperangkat tingkah laku tepat (memadai) bagi penyesuaian dirinya dengan lingkungannya; (3) mampu menangani atau memenuhi kebutuhan dan masalahnya; dan (4) mampu mengembangkan dirinya dalam rangka mencapai tujuan hidupnya.

b. Layanan Responsif
Layanan responsif merupakan "layanan bantuan bagi para siswa yang memiliki kebutuhan atau masalah yang memerlukan pertolongan segera (immediate needs and concerns)" . Layanan ini bertujuan untuk membantu siswa dalam memenuhi kebutuhannya yang dirasakan pada saat ini, atau para siswa yang
dipandang mengalami hambatan (kegagalan) dalam menyelesaikan tugas-tugas perkembangannya. Indikator dari kegagalan itu berupa ketidakmampuan untuk menyesuaikan diri atau perilaku bermasalah, atau malasuai (maladjustment) .
c. Layanan Perencanaan lndividual
Layanan perencanaan individual dapat diartikan sebagai layanan bantuan kepada semua siswa agar mampu membuat dan melaksakan perencanaan masa depannya berdasarkan pemahaman akan kekuatan dan kelemahan dinnya. Layanan Perencanaan Individual adalah layanan bimbingan yang bertujuan membantu siswa membuat dan mengimplementasikan rencana- rencana pendidikan, karier, dan sosial pribadinya. Membantu siswa memantau dan memahami pertumbuhan dan perkembangannya sendiri, kemudian merencanakan dan mengimplementasikan rencanarencananya itu sesuai dengan pemantauan dan pemahamannya itu.
Dapat juga dikemukakan bahwa layanan ini bertujuan untuk membimbing seluruh siswa agar (a) memiliki kemampuan untuk merumuskan tujuan, perencanaan, atau pengelolaan terhadap pengembangan dirinya, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karier; (b) dapat belajar memantau dan memahami perkembangan dirinya; dan (c) dapat melakukan kegiatan atau tindakan berdasarkan pemahamannya atau tujuan yang telah dirumuskan secara proaktif.

d. Dukungan Sistem (Syxem Support)
Ketiga komponen program di atas, merupakan pemberian layanan BK kepada para siswa secara langsung. Sedangkan dukungan system merupakan komponen program yang secara tidak langsung memberikan bantuan kepada siswa, atau memfasilitasi kelancaran perkembangan siswa.
Dukungan sistem adalah kegiatan-kegiatan manajemen yang bertujuan untuk memantapkan, memelihara, dan meningkatkan program bimbingan secara menyeluruh melalui pengembangan profesional; hubungan masyarakat dan staf, konsultasi dengan guru, staf ahli/penasihat, masyarakat yang lebih luas; manajemen program; penelitian dan pengembangan (Thomas Ellis, 1990). Program ini memberikan dukungan kepada guru bimbingan dan konseling dalam rangka memperlancar penyelenggaraan ketiga program layanan di atas. Sedangkan bagi personel pendidikan lainnya adalah untuk memperlancar penyelenggaraan program pendidikan di sekolah.


1.2  Peranan Lembaga
TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB
PERSONEL SEKOLAH DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING

A. Kepala Sekolah
Sebagai penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas
kepala sekolah ialah:
1.    Mengoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan,  yang meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah;
2.    Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
3.     Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program bimbingan dan konseling di sekolah;
4.    Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
5.    Menetapkan koordinator guru bimbingan dan konseling yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru bimbingan dan konseling;
6.    Membuat surat tugas guru bimbingan dan konseling dalam proses birnbingan dan konseling pada setiap awal catur wulan;
7.    Menyiapkan surat pernyataan melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksaan tugas;
8.    Mengadakan kerja sama dengan instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.

B. Wakil Kepala Sekolah
 Wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam hal:
1.    mengoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan dan konseling pada semua personel sekolah;
2.    Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah terutama dalam pelaksanaan layanan bimibingan dan konseling.

C. Koordinator Bimbingan dan Konseling
Tugas-tugas koordinator bimbingan dan konseling dapat dirinci, seperti:
1.    Mengoordinasikan para guru bimbingan dan konseling dalam:
a.    Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling;
b.    Menyusun program bimbingan dan konseling;
c.    Melaksanakan program bimbingan dan konseling;
d.    Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling;
e.    Menilai program bimbingan dan konseling;
f.      Mengadakan tindak lanjut;
2.     Membuat usulan kepada kepala sekolah dan mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana, dan prasarana;
3.    Mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
                         
D. Guru Bimbingan dan Konseling (Konselor)
Adapun tugas guru bimbingan dan konseling ialah:
1.    Memasyarakatkan kegiatan bimbingan dan konseling;
2.    Merencanakan program bimbingan dan konseling;
3.    Merumuskan persiapan kegiatan bimbingan dan konseling;
4.    Melaksanakan layanan bimbingan dan konseling terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya;
5.    Menilai proses dan hasil kegiatan layanan bimbingan dan konseling;
6.    Menganalisis hasil penilaian;
7.    Melaksanakan tindak Ianjut berdasarkan hasil analisis penilaian;
8.    Mengadministrasikan kegiatan bimbingan dan konseling; dan
9.    Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatan kepada coordinator guru bimbingan dan konseling.
 
E. Guru Mata Pelajaran
Guru adalah personel yang sangat penring dalam aktivitas bimbingan dan konseling. Tugas- tugasnya adalah :
1.    Membantu memasyarakatkan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik;
2.    Melakukan kerja sama dengan guru bimbingan dan konseling dalam Mengidentifikasi peserta didik yang memerlukan bimbingan dan konseling;
3.    Mengalihtangankan peserta didik yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru bimbingan dan konseling;
4.    Mengadakan upaya tindak lanjut layanan bimbingan dan konseling program perbaikan dan program pengayaan);
5.    Memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru bimbingan dan konseling;
6.    Membantu mengumpulkan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian layananbimbingan dan konseling; serta
7.    Ikut serta dalam program layanan bimbingan dan konseling.

F. Wali Kelas
Wali kelas sebagai mitra kerja konselor, juga memiliki tugas-tugas bimbingan dan konseling, yaitu:
1.    Membantu guru bimbingan dan konseling melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya;
2.    membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi peserta didik, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling;
3.    Memberikan informasi tentang peserta didik di kelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru bimbingan dan konseling;
4.    Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang peserta didik yang perlu diperhatikan khusus; serta
5.    Ikut serta dalam konferensi kasus.
 
G. Staf Administrasi
Seperti personel bimbingan lain, staf administrasi pun adalah personel yang memiliki tugas bimbingan khusus, yaitu:
1.    Membantu guru bimbingan dan konseling (konselor) dan coordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
2.    Membantu mempersiapkan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling;
3.    Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam layanan
bimbingan dan konseling.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar