1.1 Komponen
(Struktur) Program
Program
bimbingan dan konseling perkembangan meliputi empat komponen program, yaitu
layanan dasar, layanan responsif, layanan perencanaan individual, dan dukungan
sistem. Masing-masing komponen itu dijelaskan sebagai berikut.
a. Layanan
Dasar Bimbingan
Layanan
dasar bimbingan merupakan layanan bantuan bagi seluruh siswa (for all) melalui
kegiatan-kegiatan kelas atau di luar kelas, yang disajikan secara sistematis,
dalam rangka membantu siswa mengembangkan potensi dirinya secara optimal.
Layanan ini bertujuan untuk membantu semua siswa agar memperolehPerkembangan
yang normal, memiliki mental yang sehat, dan memperoleh keterampilan dasar
hidupnya. Tujuan Tayanan ini dapat juga dirumuskan sebagai upaya membantu siswa
agar (1) memiliki kesadaran (pemahaman) tentang diri dan lingkungannya (pendidikan,
pekerjaan, sosial-budaya, dan agama); (2) mampu mengembangkan keterampilan
untuk mengidentifikasi tanggung jawab atau seperangkat tingkah laku tepat
(memadai) bagi penyesuaian dirinya dengan lingkungannya; (3) mampu menangani
atau memenuhi kebutuhan dan masalahnya; dan (4) mampu mengembangkan dirinya
dalam rangka mencapai tujuan hidupnya.
b. Layanan
Responsif
Layanan
responsif merupakan "layanan bantuan bagi para siswa yang memiliki
kebutuhan atau masalah yang memerlukan pertolongan segera (immediate needs and
concerns)" . Layanan ini bertujuan untuk membantu siswa dalam memenuhi kebutuhannya
yang dirasakan pada saat ini, atau para siswa yang
dipandang
mengalami hambatan (kegagalan) dalam menyelesaikan tugas-tugas perkembangannya.
Indikator dari kegagalan itu berupa ketidakmampuan untuk menyesuaikan diri atau
perilaku bermasalah, atau malasuai (maladjustment) .
c. Layanan
Perencanaan lndividual
Layanan
perencanaan individual dapat diartikan sebagai layanan bantuan kepada semua
siswa agar mampu membuat dan melaksakan perencanaan masa depannya berdasarkan
pemahaman akan kekuatan dan kelemahan dinnya. Layanan Perencanaan Individual
adalah layanan bimbingan yang bertujuan membantu siswa membuat dan
mengimplementasikan rencana- rencana pendidikan, karier, dan sosial pribadinya.
Membantu siswa memantau dan memahami pertumbuhan dan perkembangannya sendiri,
kemudian merencanakan dan mengimplementasikan rencanarencananya itu sesuai
dengan pemantauan dan pemahamannya itu.
Dapat juga
dikemukakan bahwa layanan ini bertujuan untuk membimbing seluruh siswa agar (a)
memiliki kemampuan untuk merumuskan tujuan, perencanaan, atau pengelolaan
terhadap pengembangan dirinya, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar,
maupun karier; (b) dapat belajar memantau dan memahami perkembangan dirinya;
dan (c) dapat melakukan kegiatan atau tindakan berdasarkan pemahamannya atau
tujuan yang telah dirumuskan secara proaktif.
d.
Dukungan Sistem (Syxem Support)
Ketiga
komponen program di atas, merupakan pemberian layanan BK kepada para siswa
secara langsung. Sedangkan dukungan system merupakan komponen program yang
secara tidak langsung memberikan bantuan kepada siswa, atau memfasilitasi
kelancaran perkembangan siswa.
Dukungan
sistem adalah kegiatan-kegiatan manajemen yang bertujuan untuk memantapkan,
memelihara, dan meningkatkan program bimbingan secara menyeluruh melalui
pengembangan profesional; hubungan masyarakat dan staf, konsultasi dengan guru,
staf ahli/penasihat, masyarakat yang lebih luas; manajemen program; penelitian
dan pengembangan (Thomas Ellis, 1990). Program ini memberikan dukungan kepada
guru bimbingan dan konseling dalam rangka memperlancar penyelenggaraan ketiga
program layanan di atas. Sedangkan bagi personel pendidikan lainnya adalah
untuk memperlancar penyelenggaraan program pendidikan di sekolah.
1.2 Peranan
Lembaga
TUGAS
DAN TANGGUNGJAWAB
PERSONEL
SEKOLAH DALAM BIMBINGAN DAN KONSELING
A. Kepala
Sekolah
Sebagai
penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas
kepala sekolah
ialah:
1.
Mengoordinasikan seluruh kegiatan
pendidikan, yang meliputi kegiatan pengajaran,
pelatihan, serta bimbingan dan konseling di sekolah;
2.
Menyediakan dan melengkapi sarana
dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling di sekolah;
3.
Memberikan kemudahan bagi terlaksananya
program bimbingan dan konseling di sekolah;
4.
Melakukan supervisi terhadap
pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah;
5.
Menetapkan koordinator guru
bimbingan dan konseling yang bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru bimbingan
dan konseling;
6.
Membuat surat tugas guru bimbingan
dan konseling dalam proses birnbingan dan konseling pada setiap awal catur
wulan;
7.
Menyiapkan surat pernyataan
melakukan kegiatan bimbingan dan konseling sebagai bahan usulan angka kredit
bagi guru pembimbing. Surat pernyataan ini dilampiri bukti fisik pelaksaan
tugas;
8.
Mengadakan kerja sama dengan
instansi lain yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling.
B. Wakil Kepala Sekolah
Wakil
kepala sekolah membantu kepala sekolah dalam hal:
1.
mengoordinasikan pelaksanaan
layanan bimbingan dan konseling pada semua personel sekolah;
2.
Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah
terutama dalam pelaksanaan layanan bimibingan dan konseling.
C.
Koordinator Bimbingan dan Konseling
Tugas-tugas
koordinator bimbingan dan konseling dapat dirinci, seperti:
1.
Mengoordinasikan para guru
bimbingan dan konseling dalam:
a.
Memasyarakatkan pelayanan
bimbingan dan konseling;
b.
Menyusun program bimbingan dan konseling;
c.
Melaksanakan program bimbingan dan
konseling;
d.
Mengadministrasikan kegiatan
bimbingan dan konseling;
e.
Menilai program bimbingan dan
konseling;
f.
Mengadakan tindak lanjut;
2.
Membuat usulan kepada kepala sekolah dan
mengusahakan terpenuhinya tenaga, sarana, dan prasarana;
3.
Mempertanggungjawabkan pelaksanaan
kegiatan bimbingan dan konseling kepada kepala sekolah.
D. Guru
Bimbingan dan Konseling (Konselor)
Adapun
tugas guru bimbingan dan konseling ialah:
1.
Memasyarakatkan kegiatan bimbingan
dan konseling;
2.
Merencanakan program bimbingan dan
konseling;
3.
Merumuskan persiapan kegiatan
bimbingan dan konseling;
4.
Melaksanakan layanan bimbingan dan
konseling terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya;
5.
Menilai proses dan hasil kegiatan
layanan bimbingan dan konseling;
6.
Menganalisis hasil penilaian;
7.
Melaksanakan tindak Ianjut
berdasarkan hasil analisis penilaian;
8.
Mengadministrasikan kegiatan
bimbingan dan konseling; dan
9.
Mempertanggungjawabkan tugas dan
kegiatan kepada coordinator guru bimbingan dan konseling.
E. Guru
Mata Pelajaran
Guru
adalah personel yang sangat penring dalam aktivitas bimbingan dan konseling.
Tugas- tugasnya adalah :
1.
Membantu memasyarakatkan layanan
bimbingan dan konseling kepada peserta didik;
2.
Melakukan kerja sama dengan guru
bimbingan dan konseling dalam Mengidentifikasi peserta didik yang memerlukan
bimbingan dan konseling;
3.
Mengalihtangankan peserta didik
yang memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru bimbingan dan konseling;
4.
Mengadakan upaya tindak lanjut
layanan bimbingan dan konseling program perbaikan dan program pengayaan);
5.
Memberikan kesempatan kepada
peserta didik untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru
bimbingan dan konseling;
6.
Membantu mengumpulkan informasi
yang diperlukan dalam rangka penilaian layananbimbingan dan konseling; serta
7.
Ikut serta dalam program layanan
bimbingan dan konseling.
F. Wali Kelas
Wali kelas
sebagai mitra kerja konselor, juga memiliki tugas-tugas bimbingan dan
konseling, yaitu:
1.
Membantu guru bimbingan dan
konseling melaksanakan layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung
jawabnya;
2.
membantu memberikan kesempatan dan
kemudahan bagi peserta didik, khususnya di kelas yang menjadi tanggung
jawabnya, untuk mengikuti layanan bimbingan dan konseling;
3.
Memberikan informasi tentang
peserta didik di kelasnya untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari
guru bimbingan dan konseling;
4.
Menginformasikan kepada guru mata
pelajaran tentang peserta didik yang perlu diperhatikan khusus; serta
5.
Ikut serta dalam konferensi kasus.
G. Staf
Administrasi
Seperti
personel bimbingan lain, staf administrasi pun adalah personel yang memiliki
tugas bimbingan khusus, yaitu:
1.
Membantu guru bimbingan dan
konseling (konselor) dan coordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan
bimbingan dan konseling di sekolah;
2.
Membantu mempersiapkan seluruh
kegiatan bimbingan dan konseling;
3.
Membantu menyiapkan sarana yang
diperlukan dalam layanan
bimbingan dan konseling.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar