Minggu, 18 Agustus 2013

Kebudayaan Sebagai Isi Pendidikan dan Demokrasi Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang
Paradigma pendidikan di masa depan adalah pendidikan yang demokratis dan pendidikan yang demokratis hanya dapat diwujudkan dalam masyarakat, bangsa dan negara yang juga demokratis. Demokrasi, termasuk demokrasi pendidikan, memang tidak menyembuhkan berbagai penyakit pembangunan, termasuk untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu, tetapi demokrasi memberikan peluang terbaik bagi terlaksananya keadilan dan terhormatinya harkat dan martabat kemanusiaan. Pendidikan yang demokratis akan menghasilkan lulusan yang mampu berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan mampu mempengaruhi pengambilan keputusan kebijakan publik.
Sampai saat ini, pendidikan yang demokratis masih merupakan cita-cita yang belum terwujud. Dalam undang-undang sistem pendidikan nasional nomor 20 tahun 2003 bab III pasal 4 ayat 1 dijelaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa.Namun dalam kenyataan masih terdapat fenomena pendidikan yang tidak demokratis, misalnya fenomena kurang memadainya kualitas proses dan produk pendidikan. Gambaran pendidikan saat ini dapat dijelaskan sebagai berikut: (1) Proses pendidikan didominasi oleh penyampaian informasi bukan pemrosesan informasi. (2) Proses pendidikan masih berpusat pada kegiatan mendengarkan dan menghafalkan, bukan interpretasi dan makna terhadap apa yang dipelajari dan upaya membangun pengetahuan. (3) Proses pendidikan masih didominasi oleh guru/dosen yang otoriter (4) Selama ini siswa ditempatkan sebagai objek, belum menempati kedudukannya sebagai subyek, sehingga kurang ada peluang bagi siswa/mahasiswa untuk berkreasi, memberi kesempatan untuk mengembangkan dan menunjukkan kemampuan yang beragam.

B.     Perumusan Masalah
Dari latar belakang yang di paparkan di atas. Maka dapat dirumuskan masalah :
1.    Apa pengertian demokrasi pendidikan ?
2.    Menjelaskan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan ?
3.    Menjelaskan prinsip-prinsip demokrasi menurut Islam ?
4.    Bagaimana dengan demokrasi pendidikan di Indonesia ?
5.    Bagaimana peranpemimpin yang demokratis dalam demokrasi pendidikan?
6.    Bagaimana Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia?
7.    Bagaimana kebudayaan sebagai isi pendidikan dan demokrasi pendidikan?

C.     Tujuan Penulisan
Dari perumusan masalah tersebut. Tujuan penulisan makalh ini sebagai berikut :
1.    Mengerti tentang demokrasi pendidikan
2.    Memahami prinsip-prinsip demokrasi
3.    Memahami permasalahan demokrasi pendidikan di Indonesia dan upaya penyelesaiannya
4.    Mengetahui pentingnya kepemimpinan yang demokratis untuk masa yang akan dating
5.    Memahami kebudayaan sebagai isi pendidikan dan demokrasi pendidikan

D.    Manfaat Penulisan
Manfaat yang dapat diperoleh dari penulisan makalah ini mencakup beberapa yang terkait diantaranya sebagai berikut :
Bagi Mahasiswa : Makalah ini dapat digunakan sebagai bahan referensi atau  masukan tentang demokrasi pendidikan. Demokrasi pendidikan sangat bermanfaat bagi mahasiswa calon guru.
Bagi Masyarakat umum : Sebagai bahan bacaan yang bermanfaat untuk menambah pengetahuan tentang demokrasi pendidian. Dan serta untuk menambahkan peran aktif masyarakat dalam pendidikan.



BAB II
PEMBAHASAN
DEMOKRASI PENDIDIKAN

A.     Pengertian Demokrasi Pendidikan
Pendidikan yang demokratik adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah sesuai dengan kemampuannya. Pengertian demokratik di sini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal. Maksud demokrasi secara horizontal adalah bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Hal ini tercermin pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yaitu: “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”. Sementara itu, demokrasi secara vertikal ialah bahwa setiap anak mendapat kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya sesuai dengan kemampuannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, demokrasi diartikan sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukkan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial, dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, suatu sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di dalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dan anak didik, serta juga dengan pengelola pendidikan.
Sedangkan demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga hal yaitu :
1.    Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia
Demokrasi pada prinsip ini dianggap sebagai pilar pertama untuk menjamin persaudaraan hak manusia dengan tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antara satu dengan yang lainnya baik hubungan antara sesama peserta didik atau hubungan dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati.
2.    Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat
Dari prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna. Oleh karena itu, sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak didik untuk berpikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis dan komprehensif serta kritis sehingga anak didik memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas.
3.    Rela berbakti untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama
Dalam konteks ini, pengertian demokrasi tidaklah dibatasi oleh kepentingan individu-individu lain. Dengan kata lain, seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Oleh sebab itu, tidak ada seseorang yang karena kebebasannya berbuat sesuka hatinya sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasannya sendiri.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya tercapai bila setiap warga negara atau anggota masyarakat dapat mengembangkan tenaga atau pikirannya untuk memanjukan kepentingan bersama karena kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi. Berkenaan dengan itulah maka bagi setiap warga negara diperlukan hal-hal sebagai berikut :
1.    pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah kewarganegaraan (civic), ketatanegaraan, kemasyarakatan, soal-soal pemerintahan yang penting;
2.    suatu keinsyafan dan kesanggupan semangat menjalankan tugasnya dengan mendahulukan kepentingan negara atau masyarakat daripada kepentingan sendiri;
3.    suatu keinsyafan dan kesanggupan memberantas kecurangan-kecurangan dan perbuatan-perbuatan yang menghalangi kemajuan dan kemakmuran masyarakat dan pemerintah.

B.     Prinsip-prinsip demokrasi dalam pendidikan
Dalam setiap pelaksanaan pendidikan selalu terkait dengan masalah-masalah antara lain :
1.      Hak asasi setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan
2.      Kesempatan yang sama bagi warga negara untuk memperoleh pendidikan
3.      Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka
Dari prinsip-prinsip di atas dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan itu sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat dan jenis masyarakat dimana mereka berada, karena dalam realitasnya bahwa pengembangan demokrasi pendidikan itu akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya masyarakat agraris akan berbeda dengan masyarakat metropolitan dan modern, dan sebagainya.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan, tampaknya ada beberapa butir penting yang harus diketahui dan diperhatikan,diantaranya :
1.      Keadilan dalam pemerataan kesempata belajar bagi semua warga negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada;
2.      Dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik;
3.      Memiliki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita nasional.
Sedangkan pengembangan demokrasi pendidikan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi, akan selalu memperhatikan prinsip-prinsip berikut ini :
1.      Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhurnya
2.      Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur
3.      Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional dengan memanfaatkan kemampuan pribadinya, dalam rangka mengembangkan kreasinya ke arah perkembangan dan kemajuan iptek tanpa merugikan pihak lain.


C.     Prinsip-prinsip demokrasi dalam pandangan islam
Acuan pemahaman demokrasi dan demokrasi pendidikan dalam pandangan ajaran Islam bersumber dari Al-Qur’an dan Al-Hadits.
1.    Di dalam Al-qur’an :
a)      Surat Asy-Syura ayat 38
“dan (bagi) orang-rang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka mereka dan mereka menafkahkan sebagian dari rizki yang Kami berikan kepada mereka“.
b)      Surat An-Nahl ayat 43
“dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang laki-laki yang Kami beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui”.

2.    Hadits Nabi Muhammad SAW yang berbunyi :
طلب العلم فريضة على كل مسلم  و مسلمة
“”menuntut ilmu itu adalah wajib bagi setiap muslim (baik pria maupun wanita)”

D.    Demokrasi pendidikan di Indonesia
Pengakuan terhadap hak asasi setiap individu anak bangsa untuk menuntut pendidikan pada dasarnya telah mendapatkan pengakuan secara legal sebagai-mana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 (1) yang berbunyi bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Oleh karena itu seluruh komponen bangsa yang mencakupi orang tua, masyarakat, dan pemerintah memiliki kewajiban dalam bertanggung jawab untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan. Mengenai tanggung jawab pemerintah secara tegas telah dicantumkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (3) yang menyatakan bahwa pemerintah mengusahakan dan menye-lenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Terkait dengan pernyataan tersebut, sejak tanggal 8 Juli 2003 pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menggantikan Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 yang dianggap sudah tidak memadai lagi. Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasioanal dilakukan untuk memperbarui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tersebut secara tegas memperkuat tentang amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 tentang pendidikan.
Secara retorik kedua ayat tersebut, telah cukup dapat dipergunakan sebagai jawaban atas tuntutan reformasi di bidang pendidikan yakni diberinya peluang bahkan dalam batas tertentu diberikan kebebasan, kepada keluarga dan masyarakat untuk mendapatkan dan menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan minat dan kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan kondisi dan tuntuan lapangan kerja. Hal ini berarti bahwa intervensi pemerintah yang berlebihan dalam penyelenggaraan pendidikan perlu ditiadakan, dikurangi atau setidaknya ditinjau kembali hal-hal yang sudah tidak relevan.
Dalam kaitannya dengan masyarakat belajar (learning society) perlu diberikan kebebasan kepada masyarakat untuk dapat memilih belajar sesuai dengan kebutuhan dan minatnya sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang dan falsafah negara. Demikian pula halnya dengan pelaksanaan prinsip belajar seumur hidup.
Selama ini memang kebijakan pemerintah dalam penyelenggaraan pendidikan telah menuju pada upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga secara konseptual pemerintah telah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan undang-undang. Namun secara realitas masih cukup banyak diantara kelompok usia sekolah yang tidak/belum dapat menikmati pendidikan karena alasan tertentu baik karena ketidakterjangkauan biaya, tempat maupun kesempatan, sehingga hak mereka seolah “terampas” dengan sendirinya
Sebenarnya bangsa Indonesia telah menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikan sejak diproklamasikannya kemerdekaan hingga sekarang. Hal ini terdapat dalam :
1)      UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2.
2)      Undang Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 5, 6, 7 dan pasal 8 ayat 1, 2 dan ayat 3.
3)      Garis-garis Besar Haluan Negara di Sektor Pendidikan.

E.     Pentingnya Kepemimpinan yang Demokrasi pada Pendidikan di Indonesia
Praktek kepemimpinan yang demokratis ialah membantu guru – guru memandang dirinya secara positif, memungkinkan untuk menerima mereka sendiri dan orang – orang lain serta memberikan kesempatan yang luas untuk mengidentifikasikan diri dengan teman-teman seprofesinya.
Penggunaan metode kepemimpinan yang demokratis dalam pendidikan memungkinkan guru – guru untuk membina kelas secara demokratis dengan meletakkan titik berat pada aktifitas bersama dengan penghargaan akan keperluan, integrasi dan potensi semua anggota kelas. Kelas yang demikian menyadiakan kesempatan luas untuk memperoleh sukses dan hasil yang kreatif.
Pada era globalisasi ini pendidikan kepemimpinan hendaknya lebih diperhatikan. Guru – guru yang merasakan suasana kerja yang demokratis akan mempunyai kecenderungan untuk menciptakan suasana yang sama dalam kelasnya. Adalah sangat penting untuk secara terus – menerus menganalisis dan merumuskan kembali nilai – niali demokrasi , sebab hasilnya akan menentukan masa yang akan datang.

F.      Pelaksanaan Demokrasi Pendidikan di Indonesia
Demokrasi pendidikan merupakan proses buat memberikan jaminan dan kepastian adanya persamaan kesempatan buat mendapatkan pendidikan di dalam masyarakat tertentu.
Pelaksanaan demokrasi pendidikan di Indonesia pada dasarnya telah dikembangkan sedemikian rupa dengan menganut dan mengembangkan asas demokrasi dalam pendidikannya, terutama setelah diproklamirkannya kemerdekaan, hingga sekarang. Pelaksanaan tersebut telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti berikut ini:
1.    Pasal 31 UUD 1945;
a)      Ayat (1): Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
b)      Ayat (2): pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Dengan demikian di negara Indonesia, semua warga negara diberikan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan, yang penyelenggaraan pendidikannya diatur oleh satu undang-undang sistem pendidikan nasional, dalam hal ini tentu saja UU nomor 2 tahun 1989.
2.    UU Nomor 2 tahun 1989 tentang sistem Pendidikan Nasional. Menurut UU ini, cukup banyak dibicarakan tentang demokrasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan, misalnya:
a)      Pasal 5; Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan.
b)      Pasal 6; Setiap warga negara berhak atas kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengikuti pendidikan agar memperoleh pengetahuan, kemampuan dan keterampilan yang sekurang-kurangnya setara dengan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan tamatan pendidikan dasar.
c)      Pasal 7; Penerimaan seseorang sebagai peserta didik dalam suatu satuan pendidikan diselenggarakan dengan tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan satuan pendidikan yang bersangkutan.
d)      Pasal 8;
1)   Warga negara yang memiliki kelainan fisik dan atau mental berhak memperoleh pendidikan luar biasa.
2)   Warga negara yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa berhak memperoleh perhatian khusus.
3)   Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dan (2) ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
G.    Kebudayaan Sebagai Isi Pendidikan Dan Demokrasi Pendidikan
1.        Kebudayaan sebagai Isi Pendidikan
Para pakar antropologi budaya Indonesia umumnya sependapat bahwa kata “kebudayaan” berasal dari bahasa Sansekerta “buddhayah”. Kata Buddhayah adalah bentuk jamak dari Buddhi yang berarti “budi” atau “akal”. Secara etimologis, kata “kebudayaan” berarti hal yang berkaitan dengan akal (Koentjaraningrat, 1974). Namun ada pula anggapan bahwa kata “budaya” berasal dari kata majemuk budi-daya yang berarti “daya dari budi” atau “daya dari akal” yang berupa cipta. Karsa, dan rasa.
Kebudayaan merupakan suatu sistem pengetahuan, gagasan dan ide yang dimiliki oleh suatu kelompok masyarakat yang berfungsi sebagai landasan pijak dan pedoman bagi masyarakat itu dalam bersikap dan berperilaku dalam lingkungan alam dan sosial di tempat mereka berada (Sairin , 2002). Sebagai sistem pengetahuan dan gagasan, kebudayaan yang dimiliki suatu masyarakat merupakan kekuatan yang tidak tampak (invisble power), yang mampu menggiring dan mengarahkan manusia pendukung kebudayaan itu untuk bersikap dan berperilaku sesuai dengan pengetahuan dan gagasan yang menjadi milik masyarakat tersebut, baik di bidang ekonomi, sosial, politik, kesenian dan sebagainya. Sebagai suatu sistem, kebudayaan tidak diperoleh manusia dengan begitu saja secara ascribed, tetapi melalui proses belajar yang berlangsung tanpa henti, sejak dari manusia itu dilahirkan sampai dengan ajal menjemputnya. Proses belajar dalam konteks kebudayaan bukan hanya dalam bentuk internalisasi dari system “pengetahuan” yang diperoleh manusia melalui pewarisan atau transmisi dalam keluarga, lewat sistem pendidikan formal di sekolah atau lembaga pendidikan formal lainnya, melainkan juga diperoleh melalui proses belajar dari berinteraksi dengan lingkungan alam dan sosialnya. Melalui pewarisan kebudayaan dan internalisasi pada setiap individu, pendidikan hadir dalam bentuk sosialisasi kebudayaan, berinteraksi dengan nilai-nilai masyarakat setempat dan memelihara hubungan timbal balik yang menentukan proses-proses perubahan tatanan sosio-kultur masyarakat dalam rangka mengembangkan kemajuan peradabannya.
Dalam hal ini, pendidikan menjadi instrumen kekuatan sosial masyarakat untuk mengembangkan suatu sistem pembinaan anggota masyarakat yang relevan dengan tuntutan perubahan zaman. Abad globalisasi telah menyajikan nilai-nilai baru, pengertian-pengertian baru serta perubahan-perubahan di seluruh ruang lingkup kehidupan manusia yang waktu kedatangannya tidak bisa diduga-duga. Sehingga dunia pendidikan merasa perlu untuk membekali diri dengan perangkat pembelajaran yang dapat memproduk manusia zaman sesuai dengan atmosfir tuntutan global.Penguasaan teknologi informasi, penyediaan SDM yang profesional, terampil dan berdaya guna bagi masyarakat, kemahiran menerapkan Iptek, perwujudan tatanan sosial masyarakat yang terbuka, demokratis, humanis serta progresif dalam menghadapi kemajuan jaman merupakan beberapa bekal mutlak yang harus dimiliki oleh semua bangsa di dunia ini yang ingin tetap bertahan menghadapi tata masyarakat baru berwujud globalisasi.
Pada dasarnya pendidikan tidak akan pernah bisa dilepaskan dari ruang lingkup kebudayaan. Kebudayaan merupakan hasil perolehan manusia selama menjalin interaksi kehidupan baik dengan lingkungan fisik maupun non fisik. Hasil perolehan tersebut berguna untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Proses hubungan antar manusia dengan lingkungan luarnya telah mengkisahkan suatu rangkaian pembelajaran secara alamiah. Pada akhirnya proses tersebut mampu melahirkan sistem gagasan, tindakan dan hasil karya manusia. Disini kebudayaan dapat disimpulkan sebagai hasil pembelajaran manusia dengan alam. Alam telah mendidik manusia melalui situasi tertentu yang memicu akal budi manusia untuk mengelola keadaan menjadi sesuatu yang berguna bagi kehidupannya.
Dalam konteks hidupnya demi membentuk ketahanan hasil buah budi tersebut manusia melanjutkan dalam suatu tatanan simbol yang memberi arah bagi kehidupan. Sistem simbol ini menjadi rujukan utama bagi masyarakat pendukung dalam berpikir maupun bertindak. Proses selanjutnya yang terjadi adalah hubungan transformatif dan penguatan sistem simbol agar dapat diteruskan kepada anggota berikutnya. Selain itu selama kehidupan berjalan unsur-unsur kebudayaan selalu berubah menyesuaikan perkembangan jaman. Dalam hal ini sistem symbol dengan sendirinya melakukan reaksi untuk mengintegrasikan perubahan atas unsur kebudayaan. Agen yang berfungsi sebagai transmitor produk budaya kepada anggota (khususnya generasi muda) adalah pendidikan. Hal ini mengingat pendidikan itu tiada lain adalah wahana pembelajaran segala bentuk kemampuan bagi sang pembelajar agar menjadi manusia dewasa. Antara pendidikan dan kebudayaan terdapat hubungan yang sangat erat dalam arti keduanya berkenaan dengan suatu hal yang sama yakni nilai-nilai. Dalam konteks kebudayaan, pendidikan memainkan peranan sebagai agen pengajaran nilai-nilai budaya. Jadi, jelas bahwa kebudayaan merupakan isi dari pendidikan.

2.        Kebudayaan sebagai Demokrasi Pendidikan
Penanaman karakter adalah hal yang sah dan tentu saja tidak bisa diacuhkan dalam fungsi pendidikan. Ada berbagai macam karakter moral yang merupakan hasil kesadaran sosial dan bagian dari demokrasi yang ditanamkan secara sah. Siapa yang sebaiknya memutuskan karakter yang bagaimana yang harus ditanamkan?. Amy Guttman telah menguji dan menolak tiga teori yang popular dan memiliki filosofis yang kuat. Teori – teori tersebut adalah :
a.       The family state theory
Teori ini mengatakan bahwa otoritas pendidikan berada ditangan Negara.
b.      The state family theory
Teori ini menempatkan otoritas pendidikan secara eksklusif berada ditangan orang tua, tidak didasarkan pada asumsi bahwa orang tua mempunyai hak azasi untuk menentukan otoritas sehingga tercapai kesejahteraan untuk anak – anak mereka.
c.       The state of individual theory
Teori ini menolak untuk meletakkan otoritas pendidikan ditangan siapapun tanpa jaminan bahwa pilihan-pilihan anak-anak tidak akan dirugikan, sesuai dengan cara hidup dan tidak bertentangan dengan orang lain.
Jika suatu Negara yang menerapkan demokrasi pendidikan tidak menjamin kebaikan berdasarkan ilmu pengetahuan atau otonomi keluarga atau kenetralan dalam pandangan hidup,apa gunanya pendapat dalam berbagi otoritas pendidikan? Pembagian otoritas pendidikan antara warga Negara, orang tua dan tenaga pendidik professional mendukung nilai inti dari demokrasi. Conscious social reproduction dalam demokrasi adalah bentuk yang sangat inklusif. Tidak seperti teori family state, democratic state mengenalkan nilai pendidikan orang tua dalam mengabadikan konsep hidup yang baik. Tidak seperti teori state of family, democratic state mengenalkan nilai otoritas professional yang memungkinkan anak anak untuk menghargai dan untuk mengevaluasi pandangan hidup selain dari yang diberikan oleh keluarga mereka. Tidak seperti teori state of individual, democratic state mengenalkan nilai pendidikan politik dalam mempengaruhi anak-anak dalam menerima pandangan hidup yang konsisten dengan membagi hak dan kewajiban warga Negara dalam masyarakat demokrasi.



BAB III
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Demokratisasi pendidikan merupakan suatu kebijakan yang sangat didamba-kan oleh masyarakat. Melalui kebijakan tersebut diharapkan peluang masyarakat untuk menikmati pendidikan menjadi semakin lebar sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dimiliki. Jurang pemisah antara kelompok terdidik dan belum terdidik menjadi semakin terhapus, sehingga informasi pembangunan tidak lagi menjadi hambatan. Ungkapan pendidikan untuk semua dan semuanya untuk pendidikan diharapkan bukan sekedar wacana tetapi sudah harus merupakan komitmen pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkannya.
Dengan demikian isu tentang besarnya putus sekolah, elitisme, ketidakterjangkauan dalam meraih pendidikan, dan seterusnya dapat terhapus dengan sendirinya.
B.     Saran
Semoga dengan tersusunnya makalah ini dapat memberikan gambaran dan menambah wawasan kita tentang Demokrasi Pendidikan di Indonesia. Dengan mengetahui demokrasi pendidikan kita akan menjadi manusia yang demokrasi baik dalam pendidikan dan hal-hal yang lainnya dalam penyelesaian masalah dengan demokratis.
Dari pembahasan materi ini kami mengalami beberapa kendala dalam penyusunan makalah ini. Maka ada beberapa kesalahan oleh kami atau kekurangan. Oleh karena itu kami juga membutuhkan saran dari pembaca untuk menyempurnakan makalah ini.



DAFTAR PUSTAKA


Hartono, Edy. 2009. Hubungan Kebudayaan dan Pendidikan. (Online), http://edoy05.wordpress.com/paper/hub-kebudayaan-dengan-pendidikan/. diakses tanggal 1 September 2012.

Manan, Imran. 1989. Dasar-Dasar Sosial Budaya Pendidikan. Jakarta: Depdibud.

Supriyoko. 2003. Pendidikan Nasional Dan Kebudayaan Nasional Perannya Terhadap Pembangunan Yang Berkelanjutan. (Online), http//:www.lfip-orgenglish.pdf-bali-seminar-Sistim-Pendidikan-Nasional.pdf,diakses tanggal 1 September 2012.

Syam, Mohammad Noor. 1986. Filsafat Kependidikan dan Dasar Filsafat Kependidikan Pancasila. Surabaya: Usaha Nasional.

Tohir, Raden Muhammad. 2011. Pentingnya Landasan Sosial Budaya Dan Politik Ekonomi Dalam Mengatasi Problema Pendidikan Di Indonesia. (Online), http://blog.unsri.ac.iduserfilesSosial%20Budaya.pdf, diakses tanggal 1 September 2012.

Yayatharyati. 2011. Kaitan Antara Kebudayaan Dan Pendidikan. (Online), http://kaitan-pendidikan-dan-kebudayaan-ppt.com, diakses tanggal 1 September 2012.

Hasbullah. 2006. Dasar-dasar Ilmu Pendidikan. Jakarta: PT Raja Grafindo
Ihsan, Fuad. 2008. Dasar-dasar Kependidikan. Jakarta: PT Rineka Cipta

Prasetya, Tri. 2000. Filsafat Pendidikan. Bandung:  CV Pustaka Setia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar