Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
atau Surat Kelakuan Baik. Bagi anda yang ingin Melamar Kerja atau ingin mendaftar CPNS pada penerimaan CPNS tahun ini harus menyiapkan SKCK dari sekarang agar tidak kewalahan nantinya. Pada tulisan kali ini saya akan memaparkan Prosedur Pembuatan SKCK agar anda dapat mengurus pembuatan SKCK dengan Mudah.
SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau sering disebut surat kelakuan baik sangat banyak fungsinya, utamanya dalam hal untuk mendaftar CPNS atau mencari pekerjaan. Surat ini digunakan oleh perusahaan/lembaga yang kita lamar sebagai acuan apakah kita memiliki catatan kriminal apa tidak. Nah buat teman-teman yang mau membuat SKCK Berikut prosedurnya:
- Perisapkan Kartu keluarga (KK), KTP, Akta lahir, foto 4x6 warna 10 lembar, bolpoin dan uang :)
- Mintalah surat pengantar pembuatan SKCK dari Rt, Rw, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Polsek terdekat.
- Setelah lengkap, langsung saja ke POLRES terdekat disana ada loket pembuatan SKCK serahkan surat dari POLSEK serta foto 4x6 warna 5 lembar nanti kita akan disuruh mengisi formulir, serahkan formulir, kemudian kita ke loket pengecekan sidik jari (bayar Rp.5000,-)
- Setelah dapat kartu sidik jari datanglah lagi ke loket SKCK untuk mengambil SKCK kita yang sudah jadi (bayar kurang lebih Rp.15.000)
- Foto copi SKCK anda untuk sekalian dilegalisir sebanyak 10 lembar
- SELESAI.
*) Masa Aktif SKCK adalah 6 Bulan, untuk perpanjang datang ke POLRES dengan menyerahkan SKCK lama.
Itulah yang bisa saya tuliskan mengenai prosedur pembuatan SKCK, semoga bermanfaat. Tetap semangat dan sukses untuk kita semua, amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar