BAB I
LATAR BELAKANG
Manusia adalah mahkluk ciptaan
Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia,
mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Semua manusia sebagai manusia
memiliki martabat dan derajat yang sama, dan memiliki hak-hak yang sama pula.
Derajat manusia yang luhur berasal dari Tuhan yang menciptakannya. Dengan
demikian semua manusia bebas mengembangkan dirinya sesuai dengan budinya yang
sehat
Pendidikan adalah proses
penyesuian diri secara timbal balik antara manusia dengan alam, dengansesama
manusia atau juga pengembangan dan penyempurnaan secara teratur dari semua
potensi moral,intelektual, dan jasmaniah manusia oleh dan untuk kepentingan
pribadi dirinya dan masyarakat yangditujukan untuk kepentingan tersebut dalam
hubungannya dengan Allah Yang Maha Pencipta sebagai tujuanakhir. Ahmad D.
Marimba mengatakan bahwa, “Pendidikan adalah bimbingan secara sadar oleh si
pendidikterhadap si terdidik dalam hal perkembangan jasmani dan rohani menuju
terbentuknya kepribadian yangutama.
Dalam tujuan Pendidikan Nasional
disebutkan bahwa pendidikan ditujukan untuk menghasilkan manusia yang
berkualitas yang dideskripsikan dengan jelas dalam UU No. 2 tentang Sistem
PendidikanNasional (Sisdiknas) dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993,
yaitu manusia yang beriman danbertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi
pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,cerdas, kreatif,
terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan
produktif serta sehatjasmani dan rohani, berjiwa patriotik, cinta tanah air,
mempunyai semangat kebangsaan, kesetiakawanansosial, kesadaran pada sejarah
bangsa, menghargai jasa pahlawan, dan berorientasi pada masa depan.Pendidikan
tidak hanya untuk kepentingan individu atau pribadi, tetapi juga untuk
kepentingan masyarakat.
Hal ini sesuai dengan tujuan
pendidikan yang tercantum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional(UUSPN)
dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1990. Selain pendidikan dipusatkan
untuk membina kepribadian manusia, pendidikan juga diperuntukkan guna pembinaan
masyarakat. Masyarakat adalah suatu perwujudan kehidupan bersama manusia. Dalam
masyarakat berlangsung proses kehidupan sosial, proses antar hubungan dan
interaksi. Di dalam masyarakat sebagai suatu lembaga kehidupan manusia
berlangsung pula keseluruhan proses perkembangan kehidupan. Dengan demikian
masyarakat dapat diartikan sebagai wadah atau medan tempat berlansungnya
interaksi warga masyarakat itu. Tetapi masyarakat dapat pula diartikan sebagai
subyek, yakni sebagai perwujudan warga masyarakat dengan semua sifat (watak)
dalam suatu gejala dan manifestasi tertentu atau keseluruhan,
sosio-psikologisnya.
Dalam masyarakat ini, manusia
tidaklah dapat hidup sendiri. Mereka hidup berinteraksi dengan orang lain. Dalam
interaksi itulah manusia harusnya memiliki suatu etika hidup bermasyarakat.
Etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan
bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.Nilai erat
hubungannya dengan masyarakat, baik dalam bidang etika yang mengatur kehidupan
masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Manusia sebagai makhluk yang bernilai
akan memaknai nilai sebagai suatu yang objektif, apabila ia memandang nilai itu
ada tanpa ada yang menilainya, tetapi ada sebagian sesuatu yang ada dan
menuntun manusia dan kehidupannya.
Berdasarkan penjelasan di atas,
maka perlu diketahui hakikat manusia dan hakikat masyarakat serta kaitannya
dengan pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
HAKIKAT
MANUSIA, HAK ASASI MANUSIA, DAN PENDIDIKAN
1.
HAKIKAT MANUSIA
Manusia adalah subyek pendidikan,
sekaligus juga sebagai obyek pendidikan. Manusia dewasa yang berkebudayaan
adalah subyek pendidikan dalam arti bertanggung jawab menyelenggarakan
pendidikan. Hakekat manusia adalah sebagai berikut :
a.
Makhluk yang memiliki tenaga dalam yang dapat
menggerakkan hidupnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
b.
Individu
yang memiliki sifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku
intelektual dan sosial.
c.
Mampu mengarahkan dirinya ke tujuan yang positif
mampu mengatur dan mengontrol dirinya dan mampu menentukan nasibnya.
d.
Makhluk yang dalam proses menjadi berkembang dan
terus berkembang tidak pernah selesai (tuntas) selama hidupnya.
e.
Individu yang dalam hidupnya selalu melibatkan
dirinya dalam usaha untuk mewujudkan dirinya sendiri, membantu orang lain dan
membuat dunia lebih baik untuk ditempati
f.
Suatu keberadaan yang berpotensi yang
perwujudanya merupakan ketakterdugaan dengan potensi yang tak terbatas
g.
Makhluk
Tuhan yang berarti ia adalah makhluk yang mengandung kemungkinan baik dan
jahat.
h.
Individu yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan
turutama lingkungan sosial, bahkan ia tidak bisa berkembang sesuai dengan
martabat kemanusiannya tanpa hidup di dalam lingkungan sosial.
Hakikat manusia, baik
menurut ilmu pengetahuan, filsafat maupun menurut antropologia metafisika
sebagai berikut:
a.
Menurut filsafat pada umumnya
1)
Monoisme
a)
Manusia makluk alamiah yang sama dengan
makhluk-makhluk dan benda alami, dikenai hukum obyektif kausalitas. Manusia terbentuk
atas proses evolusi, substansianya hanyalah materi semata-mata. Manusia tidak
lebih dari pada satu mekanis dalam rangka mekanisme alam semesta
(materialisme).
Kesadaran manusia dengan intelek atau rasionya tentang lingkungan dan
kebutuhanya tersimpul dalam proses stimulus dan respon. Proses antar hubungan
dan antaraksi tersebut bertujuan demi adaptasi dan re-adaptasi demi survivnya manusia.
b)
Manusia adalah makhluk alamiah, bagian dari pada
makroskosmos yang hakikatnya adalah spirit, rokhaniah itulah yang menyadari
realita semesta, dirinya sendiri dan tuhan. Sebagai makhluk rohani itu pula
yang membedakannya dengan realita yang lain, terutama dengan benda-benda,
binatang dan tumbuh-tumbuhan. Manifestasi dari pada rohani manusia adalah
rasio.
2)
Dualisme
Adalah kenyataan bahwa manusia menyadari segala sesuatu yang ada diluar
dirinya sebagian dengan melalui kontak lansung dengan pancaindra. Pancaindra
adalah alat pintu gerbang atau kunci kesadaran, kemudian realita luar itu
melalui pancaindra sampai kepusat saraf dan disana ditafsirkan sebagai suatu
kesadaran rasional dan keasadaran rohaniah. Manusia sebagai makhluk hidup
adalah integritas antara unsur jasmaniah dan rohaniah, dimana perwujudan
manusia adalah kesatuan harmonis dan wajar antara fungsi rohani dan jasmani
b.
Menurut ilmu jiwa dalam
Struktur jiwa manusia adalah merupakan kesatuan tiga lapisan yang berbeda
watak dan fungsinya.
c.
Menurut antropologi metafisika
Hakikat manusia adalah integritas antara wataknya sebagai makhluk
individu, sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk susila. Ketiga esensia ini
adalah sebagai martabat manusia, kodrat manusia, dimana ketiga esensia ini
bersifat potensial
2.
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia menurut definisinya adalah hak moral
yang universal, sesuatu yang harus dimiliki semua manusia, dimanapun dan dalam
waktu apapun, dan merupakan sesuatu dimana seseorang tidak dapat dicabut haknya
tanpa adanya penghinaan yang berarti terhadap keadilan, sesuatu yang harus
diberikan kepada setiap manusia, hanya karena dia manusia
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak
dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa
sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya,
hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri.
Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab
lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang
sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi
manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang
lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini
merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak
asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh
setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup
hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.Kesadaran akan hak
asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk
tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip
dasar tersebut,setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi
manusia. jadi,kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan
manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan
terhadap HAM memiliki dua landasan adalah sebagai berikut.
a.
Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat
manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya, semua manusia
adalah sederajat tanpa membedakan ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.
b.
Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan
menciptakan manusia.Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu
tuhan yang maha esa, karena itu di hadapan tuhan manusia adalah sama kecuali
nanti pada amalnya.
Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental
yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari
aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang
luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus dapat mengembangkan dirinya
sedemikian rupa sehingga ia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri
sebagai manusia dipertanggungjawabkan kepada Tuhan sebagai asal dan tujuan
hidup manusia. Semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah
hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itusendiri. Dengan demikian
hak-hak ini adalah universal atau perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia
berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia di situ ada HAM dan harus
dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali.
HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain, tidak
tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara. Manusia memperoleh hak-hak
asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya.Penindasan terhadap HAM
bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan
kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak
dan kewajibanyang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan setiap negara di
dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa
kecuali. Penindasan terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM. Pengakuan
oleh orang-orang lain maupun oleh negara ataupun agama tidaklah membuat adanya
HAM itu. Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklah dapat
menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM. Setiap manusia, setiap negara di
manapun, kapanpun wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai hak-hak
fundamental atau hak-hak dasar. Penindasan terhadap HAM adalah bertentangan
dengan keadilan dan kemanusiaan. Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM
di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara,
hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
a.
Hak asasi pribadi / personal Right
1)
Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan
berpindah-pindah tempat
2)
Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan
pendapat
3)
Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi
atau perkumpulan
4)
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b.
Hak asasi politik / Political Right
1)
Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu
pemilihan
2)
hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
3)
Hak membuat dan mendirikan parpol / partai
politik dan organisasi politik lainnya
4)
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan
petisi
c.
Hak azasi hukum / Legal Equality Right
1)
Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum
dan pemerintahan
2)
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
3)
Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
d.
Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
1)
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
2)
Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
3)
Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa,
hutang-piutang, dll
4)
Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
5)
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang
layak
e.
Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
1)
Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
2)
Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan,
penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f.
Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
1)
Hak menentukan, memilih dan mendapatkan
pendidikan
2)
Hak mendapatkan pengajaran
3)
Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai
dengan bakat dan minat
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau
kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja
atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan
atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh
Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh
penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku
(Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi
Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB,
konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita,
konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain
yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan
juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang
berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.
Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
a.
Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk
hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram,
aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan
hidup yang baik dan sehat.
b.
Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan.
Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui
perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
c.
Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak
untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun
kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
d.
Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa
diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan,
pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi
serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai
dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif oleh Hakim yang jujur dan adil untuk
memperoleh putusan adil dan benar.
e.
Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas
untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka
umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih
kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat
tinggal di wilayah Republik Indonesia.
f.
Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman
dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau
tidak berbuat sesuatu.
g.
Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak
mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi
pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum
serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan,
kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan
memperjuangkan kehidupannya.
h.
Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga
negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan
wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan
pemerintahan.
i.
Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih,
dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan
persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan
perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap
hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
j.
Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan
oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan,
pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya
secara melawan hukum.
3.
Kepribadian Manusia dan Pendidikan
Mengerti struktur jiwa dan hakekat manusia, pembinaan
aspek-aspek kepribadian menjadi lebih terarah pada sasaran yang tepat, dan
pendidikan adalah prasarana usaha pembinaan kepribadian. Peranan pendidikan
dalam pembinaan kepribadian terutama tersimpul dalam usahanya merealisasikan
tujuan pendidikan, tujuan pendidikan secara umum, terutama untuk membina
kepribadian manusia yang sempurna.
Pendidikan yang terutama dianggap sebagai proses pengoperan
kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan berarti membina pribadi manusia untuk
mengerti, berpengetahuan dalam arti yang seluas-luasnya. Pendidikan dianggap
satu-satunya media untuk membina keseimbangan antara bangsa yang maju disatu
pihak dan bangsa yang ketinggalan dipihak lain.
Pendidikan dalam wujudnya selalu bertujuan membina
kepribadian manusia, baik demi ultimete goal maupun bagi tujuan-tujuan dekat.
Tujaun akhir pendidikan ialah kesempurnaan pribadi. Esensia kepribadian manusia
yang tersimpul dalam aspek individualitas, sosialitas dan moralitahanya mungkin
menjadi realita (tingkah laku, sikap) melalui pendidikan yang diarahkan kepada
masing-masing esensia itu. Harga diri, kepercayaan pada diri sendiri, rasa
tanggung jawab, dan sebagainya juga akan tumbuh dalam kepribadian manusia
melalui proses pendidikan.
B.
HAKIKAT
MASYARAKAT
Masyarakat adalah suatu
perwujudan kehidupan bersama manusia. Dalam masyarakat berlangsung proses
kehidupan sosial, proses antar hubungan, dan antar aksi. Masyarakat sebagai
lembaga hidup bersama, sebagai suatu Gemeinschafts, bahkan tidak dapat
dipisahkan daripada warga masyarakatnya dengan segala antar-hubungan dan
interaksi yang berlangsung di dalamnya. Untuk mengerti hakikat masyarakat,
bagaimana kedudukan pribadi (individu), apa peranan, hak, dan kewajiban warga
masyarakat kepada masyarakat dengan pendidikan, maka akan dibahas dalam uraian
selanjutnya.
1.
Pengertian Masyarakat dan Struktur Sosial
Secara common sense, mayarakat
diartikan sebagai suatu kehidupan bersama di suatu wilayah dan waktu tertentu
dengan pola-pola khidupan yang terbentuk oleh antar hubungan dan antar aksi
warga masyarakat tersebut dengan alam sekitarnya.
Beberapa pandangan para ahli mengenai masyarakat :
a.
Ogburn dan nimkoff dalam bukunya Sociology (Noor Syam : 1986) menjelaskan
bahwa masyarakat ialah suatu kelompok atau perkumpulan kelompok-kelompok yang
mendiami suatu daerah
b.
Prof. Robert W. Richey dalam bukunya Planning for Teaching, an Introduction to
Education (Noor Syam : 1986) menjelaskan bahwa masyarakat adalah suatu
kelompok manusia yang hidup bersama di suatu wilayah dengan tata cara berpikir
dan bertindak yang (relatif) sama yang membuat warga masyarakat itu menyadari
diri mereka sebagai satu kesatuan (kelompok).
Berdasarkan pengertian masyarakat tersebut, maka dapat
disimpulkan bahwa hakikat masyarakat adalah :
a.
Dasar terbentuknya suatu masyarakat pada umumnya
karena adanya klasifikasi dari wilayah, unsur-unsur kebudayaan, faktor ekonomi,
serta sistem nilai seperti kasta. Contohnya : masyarakat kota, masyarakat desa,
masyarakat pedalaman, masyarakat atas, masyarakat bawah.
b.
Dalam masyarakat terdapat kelas-kelas sosial
yang terbagi menjadi kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class),
dan kelas bawah (lower class). Kelas sosial lahir dari heterogenitas dalam
masyarakat sehingga terbentuklah jarak sosial di antara mereka.
c.
Masyarakat dan kebudayaan memiliki kaitan yang
sangat erat. Hal ini disebabkan oleh realita heterogenitas pada kota-kota besar
yang mempunyai penduduk relatif besar merupakan perwujudan tingkat kebudayaan
masing-masing warga masyarakat itu.
d.
Masyarakat menerapkan sistem nilai di dalam
kehidupan dalam hubungannya dengan kelas-kelas sosial. Hal ini dianggap sebagai
struktur sosial. Proses dan tata cara mekanisme masyarakat atau bagaimana
prosedur hak dan kewajiban warga masyarakat dilaksanakan melalui lembaga yang
ada dengan segala fungsinya dan sebenarnya bersumber dari pandangan keseluruhan
warga masyarakat tentang sistem nilai.
2.
Pandangan Filosofis tentang Hakikat Masyarakat
Hakekat terbentuknya masyarakat
tak dapat dipisahkan dengan usaha untuk mengerti peranan manusia dalam
masyarakat. Berikut ini akan dijelaskan teori-teori tentang hakikat masyarakat
yang berkembang.
a.
Teori atomistic
Pribadi manusia sebagai individu memiliki kebebasan,
kemerdekaan dan persamaan diantara manusia lainnya, karena didorong oleh
kesadaran tertentu, mereka secara sukarela membentuk masyarakat dan masyarakat
dalam bentuk yang formal ialah negara. Tiap-tiap pribadi sebagai individu
adalah sederajat dan didalam kebersamaan mereka itulah untuk tujuan tertentu
terbentuk apa yang dikenal sebagai masyarakat.
Berdasarkan asas pandangan atomisme ini penghargaan
kepada pribadi manusia adalah prinsip utama. Nilai-nilai sosial di dalam
masyarakat berorientasi kepada martabat manusia, terutama selft-respect.
Artinya setiap praktek tentang kehidupan didalam masyarakat selalu diarahkan
bagi pembinaan hak-hak manusia, demi martabat manusia. Tata kehidupan sosial
menurut menurut teori atomistic pasti berlandaskan nilai-nilai demokrasi.
b.
Teori organisme
Prinsip pelaksanaan pola-pola kehidupan di dalam
masyarakat menurut teori organisme ialah:
1)
Kekuasaan dan kehendak masyarakat sebagai
lembaga monolistis dan vertikal hak, kepentingan, keinginan, cita-cita dan kekuasaan
individu.
2)
Lembaga masyarakat yang meliputi seluruh bangsa,
secara nasional, bersifat totaliter, pendidikan berfungsi mewujudkan warga
negara ideal, dan bukan manusia sebagai individu ideal
c.
Teori integralistik
Menurut teori ini meskipun masyarakat sebagai satu
lembaga yang mencerminkan kebersamaan sebagai satu totalitas, namun tak dapat
diingkari realita manusia sebagai pribadi. Sebaliknya manusia sebagai pribadi
selalu ada dan hidup didalam kebersamaan, didalam masyarakat.
Pelaksanaan asas-asas menurut teori integralistik
adalah berdasrkan keseimbangan anatar hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Praktek
tata kehidupan sosial berdasarkan
kesadaran nilai-nilai, norma-norma sosial yang berlaku dan dijunjung bersama baik
oleh individu sebagai pribadi, maupun oleh masyarakat sebagai lembaga.
3.
Hubungan Masyarakat dan Pendidikan
Hubungan masyarakat dan pendidikan sangat bersifat
korelatif, masyarakat maju karena pendidikan dan pendidikan yang maju hanya
akan ditemukan dalam masyarakat yang maju pula. Masyarakat harus secara aktif
menetapkan asas-asas pendidikan yang tersimpul didalam filsafat pendidikan
masyarakat (bangsa dan negara).
Menurut (thompson), pendidikan berhubungan dengan masalah
manusia pribadi dan masyarakat, dan oleh beberapa ahli diberi batasan sebagai
proses penyesuaian oleh pribadi untuk melaksanakan fungsinya didalam
masyarakat. Untuk pedoman pelaksanaan pendidikan termaktub didalam undang-undang
pendidikan. Jadi masyarakat/negara sebagai subyek makro kependidikan wajar
menentukan motivasi, tujuan, lembaga atau keseluruhan sistem pendidikan
nasional berdasarkan cita karsa.
BAB III
KESIMPULAN
A.
KESIMPULAN
Simpulan dari hasil pembahasan dalam makalah ini adalah :
1.
Hakekat manusia adalah individu yang memiliki
sifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku intelektual dan sosial
sehingga dalam hidupnya selalu melibatkan dirinya dalam usaha untuk mewujudkan
dirinya sendiri, membantu orang lain dan membuat dunia lebih baik untuk
ditempati
2.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki
manusia sejak manusia itu dilahirkan. Salah satu hak asasi manusia adalah
memperoleh pendidikan. Hal ini disebabkan karena pendidikan mutlak harus ada
pada manusia, karena pendidikan merupakan hakikat hidup dan kehidupan sehingga berguna
untuk membina kepribadian manusia.
3.
Masyarakat sebagai lembaga hidup bersama,
sebagai suatu Gemeinschafts, bahkan tidak dapat dipisahkan daripada warga
masyarakatnya dengan segala antar-hubungan dan interaksi yang berlangsung di
dalamnya. Hubungan masyarakat dan pendidikan sangat bersifat korelatif,
masyarakat maju karena pendidikan dan pendidikan yang maju hanya akan ditemukan
dalam masyarakat yang maju pula.
B.
SARAN
Saran yang dapat berikan dalam makalah ini adalah agar perancangan dan
pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia dapat mempertimbangan hakikat
manusia sebagai individu yang mempunyai hak asasi untuk memperoleh pendidikan
serta hakikat masyarakat sebagai wadah budaya yang disalurkan melalui
pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Syam, M.Noor. 1986. Filsafat
Kependidikan Dan Dasar Filasafat Kependidikan Pancasila. Usaha Nasional:
Surabaya.
http://organisasi.org/
http://www.masbied.com/2011/02/27/masyarakat-dan-pola-hidup-masyarakat/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar