Minggu, 18 Agustus 2013

Hakikat Manusia dan Hakikat Masyarakat

BAB I

LATAR BELAKANG




Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan yang paling mulia, dan mempunyai derajat yang luhur sebagai manusia, mempunyai budi dan karsa yang merdeka sendiri. Semua manusia sebagai manusia memiliki martabat dan derajat yang sama, dan memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat manusia yang luhur berasal dari Tuhan yang menciptakannya. Dengan demikian semua manusia bebas mengembangkan dirinya sesuai dengan budinya yang sehat
Pendidikan adalah proses penyesuian diri secara timbal balik antara manusia dengan alam, dengansesama manusia atau juga pengembangan dan penyempurnaan secara teratur dari semua potensi moral,intelektual, dan jasmaniah manusia oleh dan untuk kepentingan pribadi dirinya dan masyarakat yangditujukan untuk kepentingan tersebut dalam hubungannya dengan Allah Yang Maha Pencipta sebagai tujuanakhir. Ahmad D. Marimba mengatakan bahwa, “Pendidikan adalah bimbingan secara sadar oleh si pendidikterhadap si terdidik dalam hal perkembangan jasmani dan rohani menuju terbentuknya kepribadian yangutama.
Dalam tujuan Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan ditujukan untuk menghasilkan manusia yang berkualitas yang dideskripsikan dengan jelas dalam UU No. 2 tentang Sistem PendidikanNasional (Sisdiknas) dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993, yaitu manusia yang beriman danbertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehatjasmani dan rohani, berjiwa patriotik, cinta tanah air, mempunyai semangat kebangsaan, kesetiakawanansosial, kesadaran pada sejarah bangsa, menghargai jasa pahlawan, dan berorientasi pada masa depan.Pendidikan tidak hanya untuk kepentingan individu atau pribadi, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat.
Hal ini sesuai dengan tujuan pendidikan yang tercantum dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional(UUSPN) dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 29 Tahun 1990. Selain pendidikan dipusatkan untuk membina kepribadian manusia, pendidikan juga diperuntukkan guna pembinaan masyarakat. Masyarakat adalah suatu perwujudan kehidupan bersama manusia. Dalam masyarakat berlangsung proses kehidupan sosial, proses antar hubungan dan interaksi. Di dalam masyarakat sebagai suatu lembaga kehidupan manusia berlangsung pula keseluruhan proses perkembangan kehidupan. Dengan demikian masyarakat dapat diartikan sebagai wadah atau medan tempat berlansungnya interaksi warga masyarakat itu. Tetapi masyarakat dapat pula diartikan sebagai subyek, yakni sebagai perwujudan warga masyarakat dengan semua sifat (watak) dalam suatu gejala dan manifestasi tertentu atau keseluruhan, sosio-psikologisnya.
Dalam masyarakat ini, manusia tidaklah dapat hidup sendiri. Mereka hidup berinteraksi dengan orang lain. Dalam interaksi itulah manusia harusnya memiliki suatu etika hidup bermasyarakat. Etika bisa dipakai dalam arti nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.Nilai erat hubungannya dengan masyarakat, baik dalam bidang etika yang mengatur kehidupan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Manusia sebagai makhluk yang bernilai akan memaknai nilai sebagai suatu yang objektif, apabila ia memandang nilai itu ada tanpa ada yang menilainya, tetapi ada sebagian sesuatu yang ada dan menuntun manusia dan kehidupannya.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka perlu diketahui hakikat manusia dan hakikat masyarakat serta kaitannya dengan pendidikan.




















BAB II

PEMBAHASAN




A.       HAKIKAT MANUSIA, HAK ASASI MANUSIA, DAN PENDIDIKAN


1.        HAKIKAT MANUSIA

Manusia adalah subyek pendidikan, sekaligus juga sebagai obyek pendidikan. Manusia dewasa yang berkebudayaan adalah subyek pendidikan dalam arti bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan. Hakekat manusia adalah sebagai berikut :
a.         Makhluk yang memiliki tenaga dalam yang dapat menggerakkan hidupnya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.
b.         Individu yang memiliki sifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku intelektual dan sosial.
c.         Mampu mengarahkan dirinya ke tujuan yang positif mampu mengatur dan mengontrol dirinya dan mampu menentukan nasibnya.
d.        Makhluk yang dalam proses menjadi berkembang dan terus berkembang tidak pernah selesai (tuntas) selama hidupnya.
e.         Individu yang dalam hidupnya selalu melibatkan dirinya dalam usaha untuk mewujudkan dirinya sendiri, membantu orang lain dan membuat dunia lebih baik untuk ditempati
f.          Suatu keberadaan yang berpotensi yang perwujudanya merupakan ketakterdugaan dengan potensi yang tak terbatas
g.          Makhluk Tuhan yang berarti ia adalah makhluk yang mengandung kemungkinan baik dan jahat.
h.         Individu yang sangat dipengaruhi oleh lingkungan turutama lingkungan sosial, bahkan ia tidak bisa berkembang sesuai dengan martabat kemanusiannya tanpa hidup di dalam lingkungan sosial.
 Hakikat manusia, baik menurut ilmu pengetahuan, filsafat maupun menurut antropologia metafisika sebagai berikut:
a.         Menurut filsafat pada umumnya
1)        Monoisme
a)        Manusia makluk alamiah yang sama dengan makhluk-makhluk dan benda alami, dikenai hukum obyektif kausalitas. Manusia terbentuk atas proses evolusi, substansianya hanyalah materi semata-mata. Manusia tidak lebih dari pada satu mekanis dalam rangka mekanisme alam semesta (materialisme).
Kesadaran manusia dengan intelek atau rasionya tentang lingkungan dan kebutuhanya tersimpul dalam proses stimulus dan respon. Proses antar hubungan dan antaraksi tersebut bertujuan demi adaptasi dan re-adaptasi demi survivnya manusia.
b)        Manusia adalah makhluk alamiah, bagian dari pada makroskosmos yang hakikatnya adalah spirit, rokhaniah itulah yang menyadari realita semesta, dirinya sendiri dan tuhan. Sebagai makhluk rohani itu pula yang membedakannya dengan realita yang lain, terutama dengan benda-benda, binatang dan tumbuh-tumbuhan. Manifestasi dari pada rohani manusia adalah rasio.
2)        Dualisme
Adalah kenyataan bahwa manusia menyadari segala sesuatu yang ada diluar dirinya sebagian dengan melalui kontak lansung dengan pancaindra. Pancaindra adalah alat pintu gerbang atau kunci kesadaran, kemudian realita luar itu melalui pancaindra sampai kepusat saraf dan disana ditafsirkan sebagai suatu kesadaran rasional dan keasadaran rohaniah. Manusia sebagai makhluk hidup adalah integritas antara unsur jasmaniah dan rohaniah, dimana perwujudan manusia adalah kesatuan harmonis dan wajar antara fungsi rohani dan jasmani

b.        Menurut ilmu jiwa dalam
Struktur jiwa manusia adalah merupakan kesatuan tiga lapisan yang berbeda watak dan fungsinya.
c.         Menurut antropologi metafisika
Hakikat manusia adalah integritas antara wataknya sebagai makhluk individu, sebagai makhluk sosial dan sebagai makhluk susila. Ketiga esensia ini adalah sebagai martabat manusia, kodrat manusia, dimana ketiga esensia ini bersifat potensial

2.        Hak Asasi Manusia

Hak asasi manusia menurut definisinya adalah hak moral yang universal, sesuatu yang harus dimiliki semua manusia, dimanapun dan dalam waktu apapun, dan merupakan sesuatu dimana seseorang tidak dapat dicabut haknya tanpa adanya penghinaan yang berarti terhadap keadilan, sesuatu yang harus diberikan kepada setiap manusia, hanya karena dia manusia
Hak asasi manusia dalam pengertian umum adalah hak-hak dasar yang dimiliki setiap pribadi manusia sebagai anugerah tuhan yang dibawa sejak lahir. Ini berarti bahwa sebagai anugerah dari tuhan kepada makhluknya, hak asasi tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri. Hak asasi tidak dapat dicabut oleh suatu kekuasaan atau oleh sebab-sebab lainnya, karena jika hal itu terjadi maka manusia kehilangan martabat yang sebenarnya menjadi inti nilai kemanusiaan.
Walau demikian, bukan berarti bahwa perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sampai-sampai mengabaikan hak orang lain, ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia secara kodrati sebagai anugerah dari tuhan, mencangkup hak hidup,hak kemerdekaan/kebebasan dan hak memiliki sesuatu.Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai makhluk tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut,setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. jadi,kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan adalah sebagai berikut.
a.         Landasan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya, semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras,agama,suku,bahasa,dan sebagainya.
b.        Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia.Semua manusia adalah makhluk dari pencipta yang sama yaitu tuhan yang maha esa, karena itu di hadapan tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga ia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri sebagai manusia dipertanggungjawabkan kepada Tuhan sebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yang berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hak yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itusendiri. Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia di situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun tanpa kecuali.
HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain, tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara. Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan sendiri karena kodratnya.Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajibanyang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM. Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negara ataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu. Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklah dapat menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM. Setiap manusia, setiap negara di manapun, kapanpun wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai hak-hak fundamental atau hak-hak dasar. Penindasan terhadap HAM adalah bertentangan dengan keadilan dan kemanusiaan. Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
a.         Hak asasi pribadi / personal Right
1)        Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pindah tempat
2)        Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
3)        Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
4)        Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b.        Hak asasi politik / Political Right
1)        Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
2)        hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
3)        Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
4)        Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c.         Hak azasi hukum / Legal Equality Right
1)        Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
2)        Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
3)        Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
d.        Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
1)        Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
2)        Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
3)        Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
4)        Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
5)        Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e.         Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
1)        Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
2)        Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f.          Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
1)        Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
2)        Hak mendapatkan pengajaran
3)        Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

Pelanggaran Hak Asasi Manusia  adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Dalam Undang-undang ini pengaturan mengenai Hak Asasi Manusia ditentukan dengan berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang hak-hak anak dan berbagai instrumen internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 dan TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.
Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari:
a.         Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
b.        Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk kelaurga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah atas kehendak yang bebas.
c.         Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
d.        Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektif  oleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
e.         Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia.
f.          Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
g.         Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
h.         Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
i.           Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Di samping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
j.          Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.

3.        Kepribadian Manusia dan Pendidikan

Mengerti struktur jiwa dan hakekat manusia, pembinaan aspek-aspek kepribadian menjadi lebih terarah pada sasaran yang tepat, dan pendidikan adalah prasarana usaha pembinaan kepribadian. Peranan pendidikan dalam pembinaan kepribadian terutama tersimpul dalam usahanya merealisasikan tujuan pendidikan, tujuan pendidikan secara umum, terutama untuk membina kepribadian manusia yang sempurna.
Pendidikan yang terutama dianggap sebagai proses pengoperan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan berarti membina pribadi manusia untuk mengerti, berpengetahuan dalam arti yang seluas-luasnya. Pendidikan dianggap satu-satunya media untuk membina keseimbangan antara bangsa yang maju disatu pihak dan bangsa yang ketinggalan dipihak lain.
Pendidikan dalam wujudnya selalu bertujuan membina kepribadian manusia, baik demi ultimete goal maupun bagi tujuan-tujuan dekat. Tujaun akhir pendidikan ialah kesempurnaan pribadi. Esensia kepribadian manusia yang tersimpul dalam aspek individualitas, sosialitas dan moralitahanya mungkin menjadi realita (tingkah laku, sikap) melalui pendidikan yang diarahkan kepada masing-masing esensia itu. Harga diri, kepercayaan pada diri sendiri, rasa tanggung jawab, dan sebagainya juga akan tumbuh dalam kepribadian manusia melalui proses pendidikan.

B.       HAKIKAT MASYARAKAT

Masyarakat adalah suatu perwujudan kehidupan bersama manusia. Dalam masyarakat berlangsung proses kehidupan sosial, proses antar hubungan, dan antar aksi. Masyarakat sebagai lembaga hidup bersama, sebagai suatu Gemeinschafts, bahkan tidak dapat dipisahkan daripada warga masyarakatnya dengan segala antar-hubungan dan interaksi yang berlangsung di dalamnya. Untuk mengerti hakikat masyarakat, bagaimana kedudukan pribadi (individu), apa peranan, hak, dan kewajiban warga masyarakat kepada masyarakat dengan pendidikan, maka akan dibahas dalam uraian selanjutnya.

1.        Pengertian Masyarakat dan Struktur Sosial

Secara common sense, mayarakat diartikan sebagai suatu kehidupan bersama di suatu wilayah dan waktu tertentu dengan pola-pola khidupan yang terbentuk oleh antar hubungan dan antar aksi warga masyarakat tersebut dengan alam sekitarnya.
Beberapa pandangan para ahli mengenai masyarakat :
a.         Ogburn dan nimkoff dalam bukunya Sociology (Noor Syam : 1986) menjelaskan bahwa masyarakat ialah suatu kelompok atau perkumpulan kelompok-kelompok yang mendiami suatu daerah
b.        Prof. Robert W. Richey dalam bukunya Planning for Teaching, an Introduction to Education (Noor Syam : 1986) menjelaskan bahwa masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup bersama di suatu wilayah dengan tata cara berpikir dan bertindak yang (relatif) sama yang membuat warga masyarakat itu menyadari diri mereka sebagai satu kesatuan (kelompok).
Berdasarkan pengertian masyarakat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa hakikat masyarakat adalah :
a.         Dasar terbentuknya suatu masyarakat pada umumnya karena adanya klasifikasi dari wilayah, unsur-unsur kebudayaan, faktor ekonomi, serta sistem nilai seperti kasta. Contohnya : masyarakat kota, masyarakat desa, masyarakat pedalaman, masyarakat atas, masyarakat bawah.
b.        Dalam masyarakat terdapat kelas-kelas sosial yang terbagi menjadi kelas atas (upper class), kelas menengah (middle class), dan kelas bawah (lower class). Kelas sosial lahir dari heterogenitas dalam masyarakat sehingga terbentuklah jarak sosial di antara mereka.
c.         Masyarakat dan kebudayaan memiliki kaitan yang sangat erat. Hal ini disebabkan oleh realita heterogenitas pada kota-kota besar yang mempunyai penduduk relatif besar merupakan perwujudan tingkat kebudayaan masing-masing warga masyarakat itu.  
d.        Masyarakat menerapkan sistem nilai di dalam kehidupan dalam hubungannya dengan kelas-kelas sosial. Hal ini dianggap sebagai struktur sosial. Proses dan tata cara mekanisme masyarakat atau bagaimana prosedur hak dan kewajiban warga masyarakat dilaksanakan melalui lembaga yang ada dengan segala fungsinya dan sebenarnya bersumber dari pandangan keseluruhan warga masyarakat tentang sistem nilai.

2.        Pandangan Filosofis tentang Hakikat Masyarakat

Hakekat terbentuknya masyarakat tak dapat dipisahkan dengan usaha untuk mengerti peranan manusia dalam masyarakat. Berikut ini akan dijelaskan teori-teori tentang hakikat masyarakat yang berkembang.
a.         Teori atomistic
Pribadi manusia sebagai individu memiliki kebebasan, kemerdekaan dan persamaan diantara manusia lainnya, karena didorong oleh kesadaran tertentu, mereka secara sukarela membentuk masyarakat dan masyarakat dalam bentuk yang formal ialah negara. Tiap-tiap pribadi sebagai individu adalah sederajat dan didalam kebersamaan mereka itulah untuk tujuan tertentu terbentuk apa yang dikenal sebagai masyarakat.
Berdasarkan asas pandangan atomisme ini penghargaan kepada pribadi manusia adalah prinsip utama. Nilai-nilai sosial di dalam masyarakat berorientasi kepada martabat manusia, terutama selft-respect. Artinya setiap praktek tentang kehidupan didalam masyarakat selalu diarahkan bagi pembinaan hak-hak manusia, demi martabat manusia. Tata kehidupan sosial menurut menurut teori atomistic pasti berlandaskan nilai-nilai demokrasi.

b.        Teori organisme
Prinsip pelaksanaan pola-pola kehidupan di dalam masyarakat menurut teori organisme ialah:
1)        Kekuasaan dan kehendak masyarakat sebagai lembaga monolistis dan vertikal hak, kepentingan, keinginan, cita-cita dan kekuasaan individu.
2)        Lembaga masyarakat yang meliputi seluruh bangsa, secara nasional, bersifat totaliter, pendidikan berfungsi mewujudkan warga negara ideal, dan bukan manusia sebagai individu ideal

c.         Teori integralistik
Menurut teori ini meskipun masyarakat sebagai satu lembaga yang mencerminkan kebersamaan sebagai satu totalitas, namun tak dapat diingkari realita manusia sebagai pribadi. Sebaliknya manusia sebagai pribadi selalu ada dan hidup didalam kebersamaan, didalam masyarakat.
Pelaksanaan asas-asas menurut teori integralistik adalah berdasrkan keseimbangan anatar hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Praktek tata kehidupan  sosial berdasarkan kesadaran nilai-nilai, norma-norma sosial yang berlaku dan dijunjung bersama baik oleh individu sebagai pribadi, maupun oleh masyarakat sebagai lembaga.

3.        Hubungan Masyarakat dan Pendidikan

Hubungan masyarakat dan pendidikan sangat bersifat korelatif, masyarakat maju karena pendidikan dan pendidikan yang maju hanya akan ditemukan dalam masyarakat yang maju pula. Masyarakat harus secara aktif menetapkan asas-asas pendidikan yang tersimpul didalam filsafat pendidikan masyarakat (bangsa dan negara).
Menurut (thompson), pendidikan berhubungan dengan masalah manusia pribadi dan masyarakat, dan oleh beberapa ahli diberi batasan sebagai proses penyesuaian oleh pribadi untuk melaksanakan fungsinya didalam masyarakat. Untuk pedoman pelaksanaan pendidikan termaktub didalam undang-undang pendidikan. Jadi masyarakat/negara sebagai subyek makro kependidikan wajar menentukan motivasi, tujuan, lembaga atau keseluruhan sistem pendidikan nasional berdasarkan cita karsa.



















BAB III

KESIMPULAN





A.       KESIMPULAN

Simpulan dari hasil pembahasan dalam makalah ini adalah :
1.        Hakekat manusia adalah individu yang memiliki sifat rasional yang bertanggung jawab atas tingkah laku intelektual dan sosial sehingga dalam hidupnya selalu melibatkan dirinya dalam usaha untuk mewujudkan dirinya sendiri, membantu orang lain dan membuat dunia lebih baik untuk ditempati
2.        Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Salah satu hak asasi manusia adalah memperoleh pendidikan. Hal ini disebabkan karena pendidikan mutlak harus ada pada manusia, karena pendidikan merupakan hakikat hidup dan kehidupan sehingga berguna untuk membina kepribadian manusia.
3.        Masyarakat sebagai lembaga hidup bersama, sebagai suatu Gemeinschafts, bahkan tidak dapat dipisahkan daripada warga masyarakatnya dengan segala antar-hubungan dan interaksi yang berlangsung di dalamnya. Hubungan masyarakat dan pendidikan sangat bersifat korelatif, masyarakat maju karena pendidikan dan pendidikan yang maju hanya akan ditemukan dalam masyarakat yang maju pula.

B.       SARAN

Saran yang dapat berikan dalam makalah ini adalah agar perancangan dan pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia dapat mempertimbangan hakikat manusia sebagai individu yang mempunyai hak asasi untuk memperoleh pendidikan serta hakikat masyarakat sebagai wadah budaya yang disalurkan melalui pendidikan.







DAFTAR PUSTAKA



Syam, M.Noor. 1986. Filsafat Kependidikan Dan Dasar Filasafat Kependidikan Pancasila. Usaha Nasional: Surabaya.


http://organisasi.org/








http://www.masbied.com/2011/02/27/masyarakat-dan-pola-hidup-masyarakat/




Tidak ada komentar:

Posting Komentar