Selasa, 27 Agustus 2013

Cara Membuat Kartu Kuning



Cara Membuat Kartu KuningPenerimaan CPNS sebentar lagi, olehkarena itu sudah saatnya mempersiapkan bahan dan berkas persiapan CPNS seperti legalisir ijazah dan transkrip nilai, KTP atau Keterangan Domisili, Pas Photo berbagai ukuran,Kartu KuningSurat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dll.

Pada tulisan kali ini saya akan membahas mengenai Cara pembuatan atau prosedur pembuatan Kartu Kuning. Kartu Kuning atau Kartu Bukti Pendaftaran Pencari Kerja adalah salah satu berkas penting untuk dilampirkan saat mendaftar kerja di kantor-kantor pemerintahan, biasa juga dibutuhkan untuk pendaftaran CPNS. Olehkarena itu bagi yang ingin melamar kerja atau yang ingin mendaftar CPNS sebaiknya mempersiapkan Kartu Kuning. Untuk membuat Kartu Kuning sebenarnya cukup mudah. Berikut ini akan saya paparkan cara pembuatan Kartu Kuning.

Inilah Prosedur Pembuatan Kartu Kuning :

  1. Sebagai Persiapan awal, siapkan : foto copy ijazah dari SD, SMP, SMA, S1, dst) 1 lembar saja, foto 3x4 2 lembar boleh hitam putih boleh warna, dan bolpoin.
  2. Langsung saja ke loket pembuatan kartu kuning/AKI isi formulir yang berisi tentang biadata pribadi dan sekolah, serahkan kembali ke petugas beserta foto kita.
  3. Setelah nama kita di panggil nah sudah jadi. 
  4. Foto copy sebanyak 6 lembar untuk mendapat legalisir. 
Masa aktif  Kartu Kuning adalah 1,5 tahun, untuk perpanjang datang langsung ke loket serahkan kartu lama dan juga bawa foto 3x4 2 lembar.

Sukses untuk kita semua...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar