Aurat dan Pakaian
dakwatuna.com – Keberhasilan
pertama kali yang diperoleh iblis dalam menggoda manusia setelah ia mendapat
vonis diusir dari surga adalah dengan melucuti pakaian Adam dan Hawa sehingga
terbuka auratnya.
Allah berfirman:
فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ
لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِن وَرَقِ الْجَنَّةِ ۖ ﴿٢٢﴾
“Tatkala keduanya telah merasai buah
kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya
menutupinya dengan daun-daun surga… (QS. 7/Al A’raf: 22)
Dan ketika aurat telah terbuka maka
dampak maksiat yang muncul kemudian sebagai akibat logisnya tidak dapat
dihindarkan lagi. Di samping telah runtuhnya kehormatan dan kemuliaan seseorang
dengan aurat yang terbuka itu. Maka Allah swt memperingatkan manusia agar
berhati-hati menjaga auratnya dari godaan setan yang senantiasa mengintainya.
Allah berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا
عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ
خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ ﴿٢٦﴾ يَا بَنِي
آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ
الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا ۗ إِنَّهُ
يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ ۗ إِنَّا جَعَلْنَا
الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ ﴿٢٧﴾
“Hai anak Adam sesungguhnya Kami telah
menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk
perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah
sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah mudahan mereka selalu ingat.
Hai anak Adam janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia
telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya
pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan
pengikut-pengikutnya melihatmu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat
mereka. Sesungguhnya Kami telah jadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin
bagi orang-orang yang tidak beriman. QS. 7/Al A’raf: 26-27
Makna Aurat
Kata “aurat” menurut
bahasa berarti an naqshu (kekurangan). Dan dalam istilah syar’iy
(agama), kata aurat berarti: sesuatu yang wajib di tutup dan haram
dilihat. Dan para ulama telah bersepakat tentang kewajiban menutup aurat baik
dalam shalat maupun di luar shalat. [1]
Menjaga aurat adalah konsekuensi logis
dari konsep menundukkan pandangan, atau sering pula disebut sebagai langkah
kedua dalam mengendalikan keinginan dan membangun kesadaran, setelah konsep
menundukkan pandangan. Dari itulah dua hal ini diletakkan dalam satu rangkaian
ayat yang mengisyaratkan adanya hubungan sebab akibat, atau keduanya sebagai
dua langkah strategis yang saling mendukung.
Hakikat menutup Aurat
Hakikat pakaian menurut Islam ialah
untuk menutup aurat, yaitu menutup bagian anggota tubuh yang tidak boleh
dilihat oleh orang lain. Syariat Islam mengatur hendaknya pakaian tersebut
tidak terlalu sempit atau ketat, tidak terlalu tipis atau menerawang, warna
bahannya pun tidak boleh terlalu mencolok, dan model pakaian wanita dilarang
menyerupai pakaian laki-laki. Selanjutnya, baik kaum laki-laki maupun perempuan
dilarang mengenakan pakaian yang mendatangkan rasa berbangga-bangga, bermegah-megahan,
takabur dan menonjolkan kemewahan yang melampaui batas.
Aurat Laki-laki dan Hukum Menutupnya
dakwatuna.com – Aurat laki-laki
yang harus ditutup saat menunaikan shalat adalah qubul (kemaluan bagian depan)
dan dubur (kemaluan bagian belakang), adapun di luar itu, mulai dari paha,
pusar dan lutut, para ulama berbeda pendapat; sebagian ulama menganggapnya
sebagai aurat dan sebagian lagi tidak menganggapnya sebagai aurat.
Pendapat pertama :
Bahwa paha, pusar dan lutut bukan aurat
Mereka beralasan :
Nabi bersabda :
عن عائشة رضي الله عنها: أن رسول الله صلى
الله عليه وسلم كان جالسا كاشفا عن فخذه، فاستأذن أبو بكر فأذن له وهو على حاله،
ثم استأذن عمر فأذن له، وهو على حاله ثم استأذن عثمان فأرخى عليه ثيابه. فلما
قاموا قلت: يا رسول الله استأذن أبو بكر وعمر فأذنت لهما.
وأنت على حالك، فلما استأذن عثمان أرخيت
عليك ثيابك؟ فقال: “يا عائشة ألا أستحي من رجل والله إن الملائكة لتستحي منه” رواه
أحمد، وذكره البخاري تعليقا.
Dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah saw
saat duduk pahanya terbuka, lalu Abu Bakar meminta izin kepada Rasul, beliau
pun mengizinkannya dan beliau dalam keadaan seperti semula, kemudian Umar
meminta izin dan beliau mengizinkannya dan beliau dalam keadaan seperti itu,
kemudian Utsman pun ikut meminta izin namun beliau menurunkannya pakaiannya, setelah
mereka pergi aku berkata : Wahai Rasulullah ketika Abu Bakar dan Umar meminta
izin engkau mengizinkan keduanya. Dan engkau dalam keadaan semula, namun ketika
Utsman meminta izin engkau mengulurkan pakaianmu ? maka beliau bersabda : Wahai
Aisyah, apakah aku tidak malu dari seseorang, demi Allah para malaikat
lebih malu darinya”.
(HR. Ahmad, dan disebutkan oleh imam Bukhari dalam ta’liqnya)
وعن أنس: “أن النبي صلى الله عليه وسلم
يوخ خيبر حسر الازار عن فخذه، حتى إني لانظر إلى بياض فخذه” رواه أحمد والبخاري.
Dari Anas RA: bahwa Nabi saw membuka
pada saat Khaibar kain sarungnya sehingga terbuka pahanya, sampai aku dapat
melihat pahanya yang berwarna putih. (HR. Ahmad dan Bukhari)
Ibnu Hazm berkata : Jelas bahwa paha
bukan aurat, sekiranya merupakan aurat maka Allah tidak akan menyingkapkannya
padahal beliau seorang yang suci dan maksum dari manusia, saat beliau
menyampaikan risalahnya dan tidak diperlihatkan pahanya di hadapan Anas bin
Malik dan yang lainnya.
وعن مسلم عن أبي العالية البراء قال: إن
عبد الله ابن الصامت ضرب فخذي وقال: إني سألت أبا ذر فضرب فخذي كما ضربت فخذك
وقال: إني سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم كما سألتني فضرب فخذي كما ضربت فخذك
وقال: (صل الصلاة لوقتها) إلى آخر الحديث.
Dari Imam Muslim, dari Abu Al-‘Aliyah
al-barra berkata : bahwa Abdullah bin As-shamit memukul paha saya, dia berkata
: lalu saya bertanya kepada Abu Dzar, maka beliau memukul paha saya seperti Aku
memukul paha kamu, kemudian dia berkata : kemudian saya bertanya kepada
Rasulullah saw seperti yang kamu Tanya kepadaku maka beliau pun memukul saya
seperti aku memukul paha kamu, dan beliau bersabda : “Dirikanlah shalat pada
waktunya…sampai akhir hadits.
Ibnu Hazm berkata : jika paha
sebagai bagian dari aurat maka Rasulullah saw tidak akan menyentuhnya dari Abu
Dzar dengan tangannya yang suci. Dan jika paha merupakan aurat menurut Abu Dzar
maka tidak menyentuh paha Abdullah bin Shamit dengan tangannya, begitu pun
Abdullah bin Shamit dan Abu al-Aliyah.
Pendapat kedua :
Bahwa paha, pusar dan lutut adalah
aurat.
Mereka beralasan :
Hadits nabi saw :
عن محمد بن جحش قال: مر رسول الله صلى
الله عليه وسلم على معمر، وفخذاه مكشوفتان فقال :”يا معمر غط فخذيك فإن
الفخذين عورة” رواه أحمد والحاكم والبخاري في تاريخه، وعلقه في صحيحه.
Dari Muhammad bin Jahsy berkata :
Rasulullah saw melewati ma’mar sementara kedua pahanya tersingkap, beliau
bersabda : “Wahai Ma’mar tutuplah kedua pahamu karena paha itu adalah aurat”. (HR. Ahmad,
Hakim dan Bukhari).
وعن جرهد قال: مر رسول الله صلى الله عليه
وسلم وعلي بردة وقد انكشفت فخذي فقال: “غط فخذيك فإن الفخذ عورة” رواه مالك وأحمد
وأبو داود والترمذي وقال: حسن: وذكره البخاري في صحيحه معلقا.
Dan dari Jurhud berkata : Rasulullah saw
lewat pada Burdah dan kedua pahanya tersingkap, beliau bersabda : “Tutuplah
kedua pahamu karena paha itu adalah aurat”. (HR. Malik, Ahmad, Hakim, Abu
Dawud dan Tirmidzi serta Bukhari dalam shahihnya).
Demikian dua pendapat tentang batasan
aurat laki-laki, namun bagi kita untuk lebih berhati-hati, saat akan menunaikan
shalat maka kita menutup aurat kita mulai dari pusar hingga dua lututnya sebisa
mungkin.
Aurat laki-laki bersama dengan
laki-laki.
Bersama dengan kaum lelaki, ia tidak
boleh menampakkan bagian antara lutut dan pusarnya, baik laki-laki yang
melihatnya itu kerabatnya maupun orang lain, baik muslim maupun kafir. Adapun
selain anggota tubuh itu boleh terlihat selama tidak ada fitnah.
Rasulullah bersabda :
Artinya: Apa yang ada di antara pusar
dan lutut adalah aurat. (H.R. Al Hakim)
Rasulullah saw bersabda :
Artinya: Tutuplah pahamu, karena paha
lelaki adalah aurat”. (H.R. Al Hakim)
Aurat laki-laki di hadapan wanita
Seorang wanita muslimah diperbolehkan
melihat kaum lelaki yang berjalan di jalan-jalan, atau memainkan permainan yang
tidak diharamkan, yang sedang berjual beli, dan sebagainya.
Rasulullah SAW menyaksikan orang-orang
Habsyiy bermain lembing di dalam masjid pada hari raya dan Aisyah ikut
menyaksikan mereka dari belakang beliau. Rasulullah menghalangi Aisyah dari
mereka, sampai ia merasa bosan dan pulang. Peristiwa ini terjadi pada tahun ke
tujuh Hijriyah. [1]
Sedangkan hadits yang mengatakan :
“Berhijablah kalian berdua dari padanya.
Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua melihatnya?”[2] Menunjukkan bahwa Ummu Salamah dan Maimunah
berkumpul bersama Ibnu Ummi Maktum di dalam satu majelis, mereka bertemu
pandang dan berhadap hadapan.
Pada kenyataannya, memang sangat berbeda
antara pandangan laki-laki pada wanita dan pandangan wanita pada laki-laki.
Wanita dengan rasa malu yang tinggi akan cenderung pasif, sedangkan laki-laki
dengan sifat pemberaninya akan cenderung aktif dan kreatif.
Kesimpulannya, wanita diperbolehkan
melihat lelaki lain dengan dua syarat, yaitu :
Pertama, tidak
dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.
Kedua, tidak berada dalam satu
majelis berhadap-hadapan.
Aurat Wanita Dan Hukum Menutupnya
Yang menjadi dasar aurat wanita adalah:
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman :
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita
yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya
dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari
padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (jilbab)nya ke dadanya”. (QS. An-Nur :
30-31)
Ayat ini menegaskan empat hal :
a. Perintah untuk menahan pandangan dari
yang diharamkan oleh Allah.
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari
perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan
kecuali yang biasa tampak.
d. Perintah untuk menutupkan khumur ke
dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala.
Atau dalam bahasa kita disebut jilbab.
Allah SWT berfirman :
“Hai Nabi, katakanlah kepada
istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin :
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian
itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak
diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab:
59).
Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian
yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa
kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa
menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda
keimanan mereka.
2. Hadits Nabi SAW
Dalam riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma
binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas
Rasulullah berpaling darinya dan berkata : Hai Asma, sesungguhnya jika seorang
wanita sudah mencapai usia haidh (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat
kecuali ini, sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan
Baihaqi).
Hadits ini menunjukkan dua hal:
- Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
- Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari kedua dalil di atas jelaslah
batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak
tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah
wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak
dilakukan maka akan menuai dosa.
Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya
berlaku pada saat shalat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan
ada laki-laki lain bisa melihatnya.
A. Aurat wanita bersama wanita
Wanita bersama dengan kaum wanita,
bagaikan laki-laki bersama dengan laki-laki, diperbolehkan melihat seluruh
badannya kecuali antara lutut dan pusarnya, kecuali diindikasikan akan membawa
fitnah, maka tidak boleh menampakkan bagian tubuh itu. Hanya saja kepada wanita
yang tidak seagama, wanita muslimah tidak boleh menampakkan auratnya
sebagaimana kepada sesama wanita muslimah. Karena wanita yang tidak seagama
berstatus orang lain bagi wanita muslimah. Allah berfirman :
Artinya: …atau wanita-wanita Islam….
(QS. An Nur/24:30)
B. Aurat wanita di hadapan laki-laki
Keberadaan wanita di hadapan lawan
jenisnya memiliki rincian hukum yang berbeda-beda, yaitu:
a. Di hadapan laki-laki lain, yang tidak
ada hubungan mahram.
Maka seluruh badan wanita adalah aurat,
kecuali wajah dan telapak tangan. Karena keduanya diperlukan dalam bermuamalah,
memberi dan menerima.
Pandangan laki-laki kepada wajah dan
telapak tangan wanita bisa diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu:
1. Tidak diperbolehkan dengan sengaja
melihat wajah dan telapak tangan wanita lain tanpa tujuan syar’i. Dan jika
tanpa sengaja melihatnya maka segera harus memalingkan pandangan seperti yang
telah dijelaskan pada pandangan faj’ah (tanpa sengaja).
2. Melihat karena ada tujuan syar’i dan
tidak ada fitnah, seperti melihat untuk melamar. Rasulullah menyuruh Mughirah
bin Syu’bah untuk melihat wanita yang hendak dinikahinya:
“Jika salah seorang di antaramu,
meminang seorang wanita maka jika ia mampu melihat bagian yang mendorongnya
untuk menikahinya maka lakukanlah. (H.R. Ahmad, dan Abu Daud)
Dan untuk semua tujuan itu,
seseorang diperbolehkan melihat wajahnya, yang dengan melihat wajah itu sudah
cukup untuk mengenalinya.
3. Memandang dengan syahwat, inilah
pandangan terlarang, seperti yang disebutkan dalam hadits Nabi:
Nabi saw bersabda :
“Telah ditetapkan atas setiap anak Adam
bagian dari zina, zina mata adalah pandangannya, zina mulut adalah ucapannya,
zina telinga adalah mendengarkannya, zina tangan adalah memegangnya, zina kaki
adalah melangkah menemuinya, nafsunya berharap dan berselera, kemaluannya
membenarkan atau mendustakannya. (H.R. Ibnu Majah)
Asbabun nuzul ayat 30 ini sangat
memperjelas kewajiban menjaga pandangan, yaitu kisah seorang laki-laki yang
lewat di salah satu jalan di Madinah, ia memandangi seorang wanita. Dan wanita
itupun membalas memandanginya. Setan ikut bermain menggoda keduanya, sehingga
keduanya saling mengagumi. Sambil berjalan laki-laki itu terus memandangnya
hingga ia menabrak tembok dan berdarah hidungnya. Ia berkata:
“Demi Allah! Saya tidak akan membasuh
darah ini sebelum saya menemui Rasulullah SAW lalu saya ceritakan kejadian
ini.”
Laki-laki itu segera menemui Nabi dan
menceritakan kejadiannya. Nabi bersabda:
“Inilah hukuman dosamu”. Dan Allah
menurunkan ayat 30 dan 31 ini.[1]
Pengecualian dalam hukum ini adalah jika
berada dalam keadaan terpaksa, seperti penglihatan dokter muslim yang
terpercaya untuk pengobatan, khitan, atau penyelamatan dari bahaya kebakaran,
tenggelam, dsb.
b. Di hadapan laki-laki yang memiliki
hubungan mahram
Ada ulama yang mengatakan bahwa dalam
kondisi itu wanita hanya boleh menampakkan bagian tubuh yang biasa terlihat
sewaktu bekerja, yaitu: rambut, leher, lengan, dan betis.
Allah berfirman :
“Dan hendaklah mereka menutup kain
kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasan-nya, kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra
mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka,
atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara
perempuan mereka” (
QS. An Nur/24:31)
c. Di hadapan suami
Seorang wanita di hadapan suaminya boleh
menampakkan seluruh anggota badannya. Karena segala sesuatu yang boleh dinikmati,
tentu boleh juga dilihat.
Allah berfirman :
“kecuali kepada suami mereka, …,
Ada sebagian ulama yang mengatakan
makruh melihat kemaluan. Karena Aisyah RA mengatakan tentang hubungannya dengan
Nabi Muhammad SAW:
Artinya: “Saya tidak pernah melihat
darinya dan ia tidak pernah melihat dariku. (H.R. At Tirmidzi)
d. Budak wanita di hadapan orang yang
tidak boleh menikmatinya
Aurat budak wanita di hadapan laki-laki
yang tidak boleh menikmatinya adalah seperti aurat laki-laki, yaitu antara
lutut dan pusar. Dan jika di hadapan tuan yang boleh menikmatinya maka
kedudukannya bagaikan istri dengan suaminya.
Allah berfirman :
“atau budak-budak yang mereka
miliki,….
saya suka dengan postingan2annya.. cukup menambah wawasan saya,, sukron
BalasHapusdi tunggu postingan terbarunya.