Makna Menahan Pandangan
dakwatuna.com – Secara bahasa,
غَضُّ البَصَرِ (gadh-dhul bashar) berarti menahan, mengurangi atau
Menundukkan Pandangan [1]. Menahan pandangan bukan berarti menutup atau
memejamkan mata hingga tidak melihat sama sekali atau menundukkan kepala ke
tanah saja, karena bukan ini yang dimaksudkan di samping tidak akan mampu
dilaksanakan. Tetapi yang dimaksud adalah menjaganya dan tidak melepas
kendalinya hingga menjadi liar. Pandangan yang terpelihara adalah apabila
seseorang memandang sesuatu yang bukan aurat orang lain lalu ia tidak
mengamat-amati kecantikan/kegantengannya, tidak berlama-lama memandangnya, dan
tidak memelototi apa yang dilihatnya [2]. Dengan kata lain menahan dari apa yang
diharamkan oleh Allah swt dan rasul-Nya untuk kita memandangnya [3].
Dalil Kewajiban Menahan Pandangan
1. Al-Quran:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ
أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ
خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya;
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya.” (An-Nur [24]:
30-31)
Para ulama tafsir menyebutkan bahwa kata
min dalam min absharihim maknanya adalah sebagian, untuk
menegaskan bahwa yang diharamkan oleh Allah swt hanyalah pandangan yang dapat
dikontrol atau disengaja, sedangkan pandangan tiba-tiba tanpa sengaja
dimaafkan. Atau untuk menegaskan bahwa kebanyakan pandangan itu halal, yang
diharamkan hanya sedikit saja. Berbeda dengan perintah memelihara kemaluan yang
tidak menggunakan kata min karena semua pintu pemuasan seksual dengan
kemaluan adalah haram kecuali yang diizinkan oleh syariat saja (nikah).[4]
Larangan menahan pandangan didahulukan
dari menjaga kemaluan karena pandangan yang haram adalah awal dari terjadinya
perbuatan zina.
2. Hadits Rasulullah saw:
عَنْ جَرِيرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ
سَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظَرِ
الْفُجَاءَةِ فَأَمَرَنِي أَنْ أَصْرِفَ بَصَرِي (رواه مسلم).
Dari Jarir bin Abdillah ra berkata: “Aku
bertanya kepada Rasulullah saw tentang pandangan tiba-tiba (tanpa sengaja),
lalu beliau memerintahkanku untuk memalingkannya. (HR. Muslim).
Maksudnya jangan meneruskan pandanganmu,
karena pandangan tiba-tiba tanpa sengaja itu dimaafkan, tapi bila diteruskan
berarti disengaja.
((لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ
الرَّجُلِ، وَلاَ تَنْظُرُ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي
الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى
الْمَرْأَةِ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ)). (رواه مسلم وأحمد وأبو داود والترمذي).
Seorang laki-laki tidak boleh melihat
aurat laki-laki lain, dan seorang perempuan tidak boleh melihat aurat perempuan
lain. Seorang laki-laki tidak boleh bersatu (bercampur) dengan laki-laki lain
dalam satu pakaian, dan seorang perempuan tidak boleh bercampur dengan
perempuan lain dalam satu pakaian. (HR. Muslim, Ahmad, Abu Dawud &
Tirmidzi).
((يَا عَلِيُّ، لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ
النَّظْرَةَ؟ فَإِنَّ لَكَ الأُوْلَى، وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ)) [رواه الترمذي
وأبو داود وحسنه الألباني].
Wahai Ali, jangan kamu ikuti pandangan
pertama dengan pandangan berikutnya, karena yang pertama itu boleh (dimaafkan)
sedangkan yang berikutnya tidak. (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud dan
di-hasan-kan oleh Al-Bani).
((الْعَيْنَانِ تَزْنِيَانِ، وَزِنَاهُمَا
النَّظَرُ)) [متفق عليه].
Dua mata itu berzina, dan zinanya adalah
memandang.
(Muttafaq ‘alaih).
Penyebab Mengumbar Pandangan
Di antara faktor-faktor yang menyebabkan
seseorang mengumbar pandangannya adalah:
1.
Mengikuti
hawa nafsu dan ajakan syaithan
2.
Jahil
(tidak tahu) terhadap akibat negatif mengumbar pandangan, di antaranya bahwa
mengumbar pandangan itu penyebab utama zina.
3.
Hanya
mengandalkan dan mengingat ampunan Allah swt dan lupa terhadap ancaman
siksa-Nya.
4.
Melihat
atau menyaksikan media yang porno atau berbau pornografi baik cetak,
elektronik, atau internet.
5.
Tidak
menikah atau menunda pernikahan bagi mereka yang sebenarnya telah siap untuk
menikah.
6.
Sering
berada di tempat-tempat bercampurbaurnya laki-laki dan perempuan, seperti pasar
atau mall.
7.
Merasakan
kelezatan semu ketika memandang yang haram sebagai akibat dari lemahnya iman
dan tidak hadirnya keagungan Allah swt dalam hatinya. Karena orang yang
merasakan keagungan-Nya pasti akan bersedih kalau berbuat maksiat kepada-Nya.
8.
Godaan
dari lawan jenis berupa pakaian yang membuka aurat, ucapan, atau gerakan tubuh
yang menarik perhatian.
Akibat Negatif Memandang yang Haram
1. Rusaknya hati.
Pandangan yang haram dapat mematikan
hati seperti anak panah mematikan seseorang atau minimal melukainya. Seorang
penyair berkata:
لِقَلْبِكَ
يَوْمًا أَتْعَبَتْكَ الْمَنَاظِرُ
|
وَكُنْتَ
إِذَا أَرْسَلْتَ طَرْفَكَ رَائِدًا
|
عَلَيْهِ
وَلاَ عَنْ بَعْضِهِ أَنْتَ صَابِرُ
|
رَأَيْتَ
الَّذِي لاَ كُلَّهُ أَنْتَ قَادِرٌ
|
Kau ingin puaskan hatimu dengan
mengumbar pandanganmu
Suatu saat pandangan itu pasti kan
menyusahkanmu.
Engkau tak kan tahan melihat semuanya,
Bahkan terhadap sebagiannya pun
kesabaranmu tak berdaya.
Atau seperti percikan api yang membakar
daun atau ranting kering lalu membesar dan membakar semuanya:
وَمُعْظَمُ
النَّارِ مِنْ مُسْتَصْغَرِ الشَّرَرِ
|
كُلُّ
الحَوَادِثِ مَبْدَؤُهَا النَّظَرُ
|
Segala peristiwa bermula dari pandangan,
dan api yang besar itu berasal dari
percikan api yang kecil.
2. Terancam jatuh kepada zina.
Ibnul Qayyim berkata bahwa pandangan
mata yang haram akan melahirkan lintasan pikiran, lintasan pikiran melahirkan
ide, sedangkan ide memunculkan nafsu, lalu nafsu melahirkan kehendak, kemudian
kehendak itu menguat hingga menjadi tekad yang kuat dan biasanya diwujudkan
dalam amal perbuatan (zina). Penyair berkata:
فَكَلاَمٌ
فَمَوْعِدٌ فَلِقَاءُ
|
نَظْرَةٌ
فَابْتِسَامَةٌ فَسَلاَمٌ
|
Bermula dari pandangan, senyuman, lalu
salam, Lantas bercakap-cakap, membuat janji, akhirnya bertemu.
3. Lupa ilmu.
4. Turunnya bala’
Amr bin Murrah berkata: “Aku pernah
memandang seorang perempuan yang membuatku terpesona, kemudian mataku menjadi
buta. Ku harap itu menjadi kafarat penghapus dosaku.”
5. Merusak sebagian amal.
Hudzaifah ra berkata: “Barangsiapa
membayangkan bentuk tubuh perempuan di balik bajunya berarti ia telah
membatalkan puasanya.”
6. Menambah lalai terhadap Allah swt dan
hari akhirat.
7. Rendahnya mata yang memandang yang
haram dalam pandangan syariat Islam.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: ((لَوِ اطَّلَعَ أَحَدٌ فِي بَيْتِكَ وَلَمْ
تَأْذَنْ لَهُ، فَخَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ، مَا كَانَ عَلَيْكَ
جُنَاحٌ)) (متفق عليه).
Dari Abu Hurairah ra berkata: Rasulullah
saw bersabda: “Jika seseorang melongok ke dalam rumahmu tanpa izinmu, lalu
kau sambit dengan kerikil hingga buta matanya, tak ada dosa bagimu karenanya.”
(Muttafaq ‘alaih).
Manfaat Menahan Pandangan
Di antara manfaat menahan pandangan
adalah:
1. Membebaskan hati dari pedihnya penyesalan,
karena barangsiapa yang mengumbar pandangannya maka penyesalannya akan
berlangsung lama.
2. Hati yang bercahaya dan terpancar
pada tubuh terutama mata dan wajah, begitu pula sebaliknya jika seseorang
mengumbar pandangannya.
3. Terbukanya pintu ilmu dan
faktor-faktor untuk menguasainya karena hati yang bercahaya dan penuh
konsentrasi. Imam Syafi’i berkata:
شَكَوْتُ
إِلَى وَكِيْعٍ سُوْءَ حِفْظِي
فَأَرْشَدَنِي إلَى تَرْكِ
الْمَعَاصِي
وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ العِـلْمَ نُـوْرٌ وَنُوْرُ اللهِ لاَ يُهْـدَي لِعَاصِي
وَأَخْبَرَنِي بِأَنَّ العِـلْمَ نُـوْرٌ وَنُوْرُ اللهِ لاَ يُهْـدَي لِعَاصِي
Kuadukan kepada Waki’, guruku, tentang
buruknya hafalan
Arahannya: “Tinggalkanlah maksiat.”
Diberitahukannya bahwa ilmu itu cahaya,
Dan cahaya Allah tidak akan diberikan
kepada pelaku maksiat.
4. Mempertajam firasat dan prediksi
Syuja’ Al-Karmani berkata:
مَنْ عَمَرَ ظَاهِرَهُ بِاتِّبَاعِ
السُّنَّةِ، وَبَاطِنَهُ بِدَوَامِ الْمُرَاقَبَةِ، وَغَضَّ بَصَرَهُ عَنِ
الْمَحَارِمِ، وَكَفَّ نَفْسَهُ عَنِ الشَّهَوَاتِ، وَأَكَلَ مِنَ الْحَلاَلِ-
لَمْ تُخْطِئْ فِرَاسَتُهُ.
“Siapa yang menyuburkan lahiriyahnya
dengan mengikuti sunnah, menghiasi batinnya dengan muraqabah, Menundukkan
Pandangannya dari yang haram, menahan dirinya dari syahwat, dan memakan yang
halal maka firasatnya tidak akan salah.”
5. Menjadi salah satu penyebab datangnya
mahabbatullah (cinta Allah swt).
Al-Hasan bin Mujahid berkata:
غَضُّ البَصَرِ عَنْ مَحَارِمِ اللهِ
يُوْرِثُ حُبَّ اللهِ.
Menahan pandangan dari apa yang
diharamkan Allah swt akan mewarisi cinta Allah.
Faktor-faktor Penyebab Mampu Menahan
Pandangan
Di antara faktor yang membuat seseorang
mampu menahan pandangannya adalah:
1.
Hadirnya
pengawasan Allah dan rasa takut akan siksa-Nya di dalam hati.
2.
Menjauhkan
diri dari semua penyebab mengumbar pandangan seperti yang telah disebutkan.
3.
Meyakini
semua bahaya mengumbar pandangan seperti yang telah disebutkan.
4.
Meyakini
manfaat menahan pandangan.
5.
Melaksanakan
pesan Rasulullah saw untuk segera memalingkan pandangan ketika melihat yang
haram.
6.
Memperbanyak
puasa.
7.
Menyalurkan
keinginan melalui jalan yang halal (pernikahan).
8.
Bergaul
dengan orang-orang shalih dan menjauhkan diri dari persahabatan akrab dengan
orang-orang yang rusak akhlaqnya.
9.
Selalu
merasa takut dengan su’ul khatimah ketika meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar