dakwatuna.com Allah swt.
membekali manusia dengan dorongan seksual bukan tanpa tujuan. Allah swt.
berfirman:
وَاللَّهُ
جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ
بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ أَفَبِالْبَاطِلِ يُؤْمِنُونَ
وَبِنِعْمَةِ اللَّهِ هُمْ يَكْفُرُونَ
Artinya: “Allah menjadikan bagi kamu
istri-istri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari istri-istri kamu
itu, anak anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezeki dari yang baik-baik. Maka
mengapakah mereka beriman kepada yang batil dan mengingkari nikmat Allah?”
(An-Nahl: 72)
يَا
أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ
وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً
وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ
عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
Artinya: “Hai sekalian manusia,
bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu,
dan daripadanya Allah menciptakan istrinya; dan daripada keduanya Allah
memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah
kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama
lain, dan (peliharalah) hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga
dan mengawasi kamu.” (An-Nisa’: 1)
Sedangkan pandangan adalah salah satu
jalan untuk membangkitkan hasrat seksual baik pada laki-laki maupun perempuan.
Dalam waktu 10/3 detik apa yang ditangkap oleh mata akan terkirim ke otak untuk
membuat perubahan-perubahan anatomi dan fungsi, yang akan menyebabkan perubahan
pada sikap.
Ghaddul Bashar dalam Al-Qur’an
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى
تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan
memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar
kamu (selalu) ingat.” (An-Nur: 27)
قُلْ
لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ
أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Artinya: “Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (An-Nur: 30)
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ
صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ
صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ
جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ
يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman,
hendaklah budak-budak (lelaki dan wanita) yang kamu miliki, dan orang-orang
yang belum balig di antara kamu, meminta izin kepada kamu tiga kali (dalam satu
hari) yaitu: sebelum sembahyang subuh, ketika kamu menanggalkan pakaian (luar)
mu di tengah hari dan sesudah sembahyang Isya. (Itulah) tiga ‘aurat bagi kamu.
Tidak ada dosa atasmu dan tidak (pula) atas mereka selain dari (tiga waktu)
itu. Mereka melayani kamu, sebahagian kamu (ada keperluan) kepada sebahagian
(yang lain). Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat bagi kamu. Dan Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (An-Nur: 58)
وَعِنْدَهُمْ
قَاصِرَاتُ الطَّرْفِ عِينٌ
Artinya: “Di sisi mereka ada
bidadari-bidadari yang tidak liar pandangannya dan jelita matanya.”
(Ash-Shaffat: 48)
يَعْلَمُ
خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ
Artinya: “Dia mengetahui (pandangan)
mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (Ghafir: 19)
Ghaddul bashar adalah menundukkan atau
menjaga pandangan, sehingga pandangan tertuju ke tanah, tidak diangkat ke atas.
Maksudnya adalah menghindarkan pandangan dari menikmati wanita yang bukan
mahram beserta perhiasan-perhiasannya. Sehingga terhindarkan dari pandangan
yang menjadi sumber godaan bagi seorang laki-laki. Sebagaimana diperintahkan
kepada laki-laki, ghaddul bashar juga diperintahkan kepada perempuan.
Pandangan adalah Titik Lemah untuk Jatuh
pada Godaan
Ada saluran yang sangat kuat antara hati
dan mata. Apa yang tersembunyi di dalam hati seringkali dapat dibaca pada kedua
mata. Allah swt. berfirman:
يَعْلَمُ
خَائِنَةَ الْأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورُ
Artinya: “Dia mengetahui (pandangan)
mata yang khianat dan apa yang disembunyikan oleh hati.” (Ghafir: 19)
Dalam surat An-Nur: 30 di atas, perintah
menjaga pandangan diteruskan dengan perintah menjaga kemaluan. Hal itu karena
pandangan adalah jalan bagi seseorang untuk jatuh pada perbuatan zina, baik
laki-laki maupun perempuan. Oleh karena itu, Rasulullah saw. bersabda:
كُتِبَ
عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنْ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ
فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ
وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ
زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ
وَيُكَذِّبُهُ
Artinya: “Setiap manusia sudah
ditentukan bagiannya dari berzina. Hal itu pasti akan dirasakannya. Zina kedua
mata adalah dengan memandang. Zina kedua telinga adalah dengan mendengar. Zina
lisan adalah dengan berucap. Zina tangan adalah dengan memukul. Zina kedua kaki
adalah dengan melangkah. Hati itu bisa suka dan berkeinginan, sedangkan
kemaluan bisa melaksanakan hal itu atau pun tidak melaksanakannya.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Maksudnya, semua hal yang disebutkan
dalam hadits di atas bisa menjadi jalan menuju perbuatan zina. Dan yang paling
kuat pengaruhnya adalah mata, sehingga disebutkan paling awal. Namun tentunya
memandang wanita yang bukan mahram tidak diharamkan secara mutlak dalam semua kondisi.
Dalam kondisi-kondisi tertentu, memandang wanita yang bukan mahram
diperbolehkan, misalnya seorang dokter yang akan mengobati pasien wanitanya;
seorang hakim yang akan harus mengenali wanita yang sedang menjalani
persidangan; dan lain sebagainya. Namun dalam kondisi-kondisi itu pun niatan
dalam hati harus tetap dijaga, sehingga memandang mereka saat itu tidak
membangkitkan syahwat.
Dalam surat An-Nur ayat 27 seperti yang
disebutkan di atas, seorang yang akan bertamu diharuskan meminta ijin sebelum
masuk rumah. Ketika sedang menunggu, dia tidak diperkenankan berdiri menghadap
pintu, melainkan di pinggirnya saja. Dan jika penghuni rumah menanyakan siapa
yang mengetuk pintu, maka sang tamu diharuskan menjawabnya, dengan menyebutkan
namanya secara jelas. Muhammad bin Al-Munkadir ra. meriwayatkan, “Aku pernah
mendatangi Rasulullah saw. untuk membayar hutang ayahku. Setelah aku
mengetuknya, Rasulullah saw. bertanya dari dalam, “Siapa itu?” Aku menjawab,
“Saya.” Kemudian beliau kembali berkata, “Saya, saya?” Seakan-akan beliau tidak
senang dengan jawaban seperti ini. Karena jawaban ini tidak bisa
mengidentifikasikan siapa sebenarnya orang yang datang tersebut. Oleh karena
itu, sebenarnya beliau harus menyebutkan nama, atau kun-yah beliau yang
terkenal sehingga bisa diketahui siapa beliau. Karena untuk maksud inilah
disyariatkan kewajiban meminta ijin.
Dalam sebuah hadits disebutkan,
“Ada seseorang (menurut perawi, dia adalah Sa’ad) datang kepada Rasulullah
saw., kemudian berdiri menghadap pintu untuk meminta ijin masuk. Melihat hal
tersebut, Rasulullah saw. berkata:
فَإِنَّمَا
الِاسْتِئْذَانُ مِنْ النَّظَرِ
Artinya: “Meminta ijin itu adalah
meminta ijin untuk melihat.” (HR. Abu Daud)
Imam Muslim meriwayatkan dari Jarir bin
Abdillah Al-Bajilli ra., beliau berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah saw.
tentang pandangan yang mengagetkanku. Beliau memerintahkanku untuk
mengalihkannya kea rah yang lain.”
Imam Abu Daud meriwayatkan dari Abdullah
bin Buraidah ra., dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw. berkata kepada Ali bin
Abi Thalib ra.:
يَا
عَلِيُّ لَا تُتْبِعْ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ
لَكَ الْآخِرَةُ
Artinya: “Wahai Ali, janganlah engkau
lanjutkan pandangan pertamamu (pandangan yang mengagetkan) dengan pandangan
berikutnya. Sesungguhnya pandangan yang pertama itu untuk kamu, sedangkan yang
kedua tidak demikian.”
Dalam shahih Bukhari diriwayatkan bahwa
Rasulullah saw. juga bersabda:
إِيَّاكُمْ
وَالْجُلُوسَ عَلَى الطُّرُقَاتِ فَقَالُوا مَا لَنَا بُدٌّ إِنَّمَا هِيَ
مَجَالِسُنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجَالِسَ
فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهَا قَالُوا وَمَا حَقُّ الطَّرِيقِ قَالَ غَضُّ
الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ وَنَهْيٌ
عَنْ الْمُنْكَرِ
Artinya: “Kalian hindarilah duduk-duduk
di pinggir jalan.” Para sahabat berkata, “Tapi kami memang harus duduk-duduk di
sana untuk membicarakan banyak hal.” Rasulullah saw. kembali berkata, “Kalau
memang harus begitu, maka berikanlah jalan itu haknya.” Mereka kembali berkata,
“Apa itu hak-hak jalan?” Beliau menjawab, “Menjaga pandangan, tidak menyakiti
orang lain, menjawab salam, memerintakan yang makruf dan melarang yang munkar.”
Imam Muslim meriwayatkan dari Sahl bin
Sa’d As-Sa’idy ra. bahwa ada seseorang mengintip salah satu kamar Rasulullah
saw., dan saat itu Rasulullah saw. sedang memegang semacam sisir dari besi.
Ketika mengetahuinya, beliau berkata, “Kalau aku tahu bahwa kamu mengintipku,
pasti matamu sudah kutusuk dengan ini.”
Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud
ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah seorang wanita
berdekatan-dekatan dengan wanita lain, kemudian dia menceritakan kepada
suaminya tentang wanita tersebut. Karena hal itu membuat suami seakan
melihatnya sendiri.”
Imam Muslim juga meriwayatkan dari Jabir
ra. bahwa Rasulullah saw. melihat seorang wanita, maka beliau kemudian menemui
Zainab ra. yang sedang menyamak kulit binatang. Beliau menggauli Zainab ra.
Kemudian beliau menemui para sahabat, dan berkata:
إِنَّ
الْمَرْأَةَ تُقْبِلُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ وَتُدْبِرُ فِي صُورَةِ شَيْطَانٍ
فَإِذَا أَبْصَرَ أَحَدُكُمْ امْرَأَةً فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّ ذَلِكَ
يَرُدُّ مَا فِي نَفْسِهِ
Artinya: “Sesungguhnya wanita itu, dari
depan bisa digunakan setan untuk menggoda, dari belakang juga bisa digunakan
setan untuk menggoda. Maka jika seseorang melihat wanita, sebaiknya segera
mendatangi isterinya. Karena hal itu akan menghapus pikiran-pikiran tadi.”
Dari ayat dan hadits di atas, dapat
disimpulkan beberapa hal:
- Anjuran untuk menyegerakan menikah. Karena menikah adalah sarana yang paling tepat untuk menundukkan syahwat. Jika memang belum mampu menikah, hendaknya sering melakukan puasa.
- Menjaga pandangan.
- Bagi wanita, hendaklah mengenakan hijab, dan menutup perhiasan-perhiasannya (bagian tubuhnya yang membangkitkan birahi)
- Hendaknya tidak berdua-duaan antara laki-laki dan perempuan.
- Dan anjuran bagi seorang suami agar segera menggauli isterinya, jika melihat dan memikirkan wanita lain.
- Seorang isteri dilarang menceritakan secara detail tentang wanita lain, karena hal itu membuat seorang suami seakan melihat wanita itu dengan mata kepalanya sendiri. (msa/dakwatuna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar