Senin, 15 September 2014

Menyikapi Virus Merah Jambu



dakwatuna.com - Bergerak dari rasa kepedulian dan keprihatinan yang saya rasakan, melihat fenomena yang terjadi saat ini, di mana maksiat sudah dianggap sebagai hal yang lumrah. Bahkan sebagian orang menganggap hal demikian adalah hal yang naluriyah, “jadi ya…ga munafik juga, itu manusiawi!” begitu tanggapan salah seorang mahasiswa universitas ternama di Indonesia. Yap… pembahasan yang akan saya ulas kali ini tidak jauh dari “virus merah jambu”.
Virus merah jambu atau yang sering kita sebut “cinta” adalah hal yang tak akan habis-habisnya untuk dibahas. Setiap orang pasti pernah merasakan cinta, setiap orang ingin nyinta dan dicinta. Dan sebagian orang ada yang menjadikan cinta sebagai berhala. Na’udzubillah.
Islam tidak pernah melarang siapapun untuk jatuh cinta, karena segala yang ada dalam dunia ini merupakan cerminan cinta Allah yang Maha Mencintai, mencintai makhlukNya sehingga Allah jadikan alam semesta ini dengan kesempurnaan dan sebaik-baiknya penciptaan. Namun bagaimana dengan perasaan cinta kepada lawan jenis yang sering kali melanda hati manusia???
Tidak ada larangan, dan itulah fitrah manusia. Bahkan Fatimah putri kesayangan Nabi Muhammad pun telah jatuh cinta kepada Ali bin Abi Thalib saat pertama kali bertemu juga Zulaikha yang tergila-gila pada Nabi Yusuf karena pesona ketampanan Nabi Yusuf yang luar biasa. Maka dari itu fenomena cinta ini merupakan hal yang naluriyah, saya tegaskan kembali bahwa adanya perasaan cinta dalam diri manusia itulah yang naluriyah. Akan tetapi tidak jarang orang yang salah dalam menindak lanjuti perasaan naluriyah ini sehingga kemuliaan cinta yang awalnya bersifat manusiawi kini berubah menjadi hewani.
Mengapa demikian? Fenomenanya, ketertarikan dengan lawan jenis ini dilanjutkan dengan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama kita, Islam. Bahkan bagi mereka yang menjalaninya menganggap bahwa “pacaran” hukumnya sah-sah saja dan manusiawi. Kembali pada perintah yang jelas tertulis dalam kitab suci Al-Qur’an, bahwasanya Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)
Dalam ayat ini memang tidak secara langsung menegaskan bahwa pacaran itu dilarang, namun pada realitas yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari pacaran merupakan pintu gerbang yang paling mudah untuk memasuki jurang perzinahan. Maka sangatlah pantas jika pacaran dikategorikan sebagai implementasi perzinahan, bahkan menurut teori psikoseksual pacaran merupakan salah satu bentuk pelampiasan seksual.
Ini berarti pengkategorian pacaran sebagai salah satu bentuk perzinahan telah dibenarkan oleh teori-teori yang ada, karena faktanya orang yang menjalani pacaran sangat jarang terhindar dari aktivitas: saling bersentuhan, saling memandang, berkhalwat (berdua-duan), bermanja-manja / melembutkan suara bagi perempuan. Padahal dalil-dalil yang melarang aktivitas-aktivitas di atas sudah cukup jelas. Mengenai aktivitas saling bersentuhan, Nabi Muhammad Saw bersabda:
 “Kepala salah seorang ditusuk dengan jarum dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”(HR. Ath-Thabarani dalam Al-Kabir 20/210 dari Ma’qil bin Yasar radhiyallahu ‘anhu, lihat Ash-Shahihah no. 226)
Ini berarti kepala seseorang yang ditusuk dengan jarum besi saja merupakan hal lebih baik daripada seseorang menyentuh wanita yang bukan muhrim, lantas bagaimana hukuman bagi orang yang saling bersentuhan (dengan kesengajaan)? Wallahu a’lam. Yang pasti Nabi Muhammad saw telah memberikan peringatan keras dalam hadits tersebut.
Kemudian disusul dengan aktivitas saling memandang. Al-Qur’an sangat jelas memerintahkan baik laki-laki maupun perempuan untuk saling menundukkan pandangan, dalam Surat An-Nisa ayat 30-31, Allah berfirman:
Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (An-Nissa: 30)
Katakanlah kepada wanita yang beriman:Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya……” (An-Nissa: 31)
Namun pada kenyataannya, aktivis pacaran tidak akan mempedulikan perintah agung ini.
Dalam riwayat lain Dari Buraidah radliyallaahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
يَا عِلِيُّ، لَا تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ
Wahai ‘Ali, janganlah kamu mengikutkan pandangan dengan pandangan. Sesungguhnya bagimu hanyalah pandangan yang pertama, dan bukan yang setelahnya”.
Artinya bahwa pandangan yang pertama adalah pandangan tiba-tiba tanpa kesengajaan, maka adanya pandangan pertama itu diampuni, tanpa dosa. Namun tidak boleh melanjutkan pandangan dengan pandangan yang kedua yang dimaksudkan untuk menikmati, karena melalui pandangan pun akan menjerumuskan pelakunya dalam kategori zina.
Dari Abu Hurairah radliyallaahu ’anhu, dari Nabi shalallahu ’alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda:
كُتِبَ عَلَى ابْنِ أدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا، مُدْرِكٌُ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الْإِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
”Telah dituliskan atas Bani Adam bagian dari zina yang pasti ia melakukannya, tidak bisa tidak. Maka, zina kedua mata adalah melihat (yang diharamkan), zina kedua telinga adalah mendengar (yang diharamkan), zina lisan adalah berkata-kata (yang diharamkan), zina tangan adalah memegang (yang diharamkan), zina kaki adalah melangkah (ke tempat yang diharamkan), hati berkeinginan dan berangan-angan, dan kemaluan membenarkan itu semua atau mendustakannya”.
Jadi, perintah Allah kepada hambanya baik laki-laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangan tidak lain adalah untuk menghindari diri dari perbuatan zina sebagaimana telah ditetapkan bahwa zina kedua mata adalah dengan melihat/memandang (yang diharamkan).
Larangan untuk berdua-duaan. Rasulullah SAW bersabda:
“Sungguh tidaklah seorang laki-laki bersepi-sepi (berduaan) dengan seorang wanita, kecuali yang ketiga dari keduanya adalah syetan.” (HR. at-Tirmidzi)
Hadits ini menegaskan diharamkannya berkhalwat bagi seorang pria dengan wanita asing atau bukan mahramnya. Karena Nabi saw melalui syariat ini menginginkan kita menghindari banyak penyakit sosial dan fisik.
Dalam sebuah penelitian mutakhir, diketahui bahwa ketika laki-laki yang berkhalwat dengan perempuan yang bukan mahram yang memiliki daya tarik tinggi, itu akan memacu meningkatnya hormon kortisol yang merupakan hormone petanggung jawab terjadinya stress dalam tubuh. Hanya dengan duduknya seorang laki-laki selama lima menit bersama seorang wanita maka laki-laki akan mengalami kenaikan hormone dengan proporsi tinggi.
Para ilmuwan mengatakan bahwa hormon kortisol sangat penting bagi tubuh dan berguna untuk kinerja tubuh, tetapi dengan syarat mampu meningkatkan proporsi yang rendah, jika terjadi peningkatan hormon dalam tubuh dan berulang terus menerus proses tersebut, maka hal itu dapat menyebabkan penyakit serius seperti penyakit jantung, tekanan darah tinggi, diabetes dan penyakit lainnya yang mungkin meningkatkan nafsu seksual.
Melembutkan suara (bagi perempuan) juga sering terjadi dalam aktivitas pacaran. Padahal Allah Subhanahu Wa Ta’ala telah berfirman:
“Maka janganlah kalian merendahkan suara dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang ma‘ruf.” (Al-Ahzab: 32)
Mungkin sebagian kita akan berdalih “loh, itu kan hanya bersuara? Apa salahnya kalau perempuan itu bersuara, fitrahnya perempuan memang dengan kelembutannya!”
Ketahuilah, bahwa suara perempuan merupakan aurat yang dapat menimbulkan fitnah bagi laki-laki. Maka dari itu dalam seni bergaul Islam hal ini sangat diperingatkan kepada wanita agar senantiasa berbicara seperlunya kepada lawan jenis, dengan tidak melembutkan suara dan menundukkan pandangan.

Beberapa waktu yang lalu teman saya pernah menyanggah bahwa pacaran tidak selalu identik dengan hal-hal negative, “saya pacaran tapi merujuk pada hal-hal yang positif, nyemangatin belajar, jadi punya temen curhat, ya pokoknya pacaran yang positif lah!”, begitu ucap teman saya.
Kembali pada aspek-aspek pacaran, bagaimana aktivitasnya saya pastikan ketika dua orang yang saling mempunyai rasa ketertarikan sehingga keduanya memutuskan untuk berpacaran, maka aktivitas-aktivitas yang ada di dalamnya tidak akan terhindar dari hal-hal yang sebelumnya telah saya sebutkan, seperti: saling memandang, saling bersentuhan, berdua-duaan (khalwat), dan melembutkan suara bagi perempuan. Setidaknya kalaupun dua orang yang berpacaran tidak bersentuhan, aktivitas saling memandang dan berkhalwat itu pasti terjadi.
Lantas bagaimana bagi mereka yang berpacaran tapi tidak pernah bertemu sebelumnya, misalnya mereka hanya saling mengenal lewat ponsel, komunikasi yang mereka bangun hanya lewat telepon saja???
Kendati pun komunikasi hanya melalui telepon, pacaran apapun itu bentuknya tidak akan terhindar dari unsur-unsur zina. Ketika dua orang yang dimabuk cinta saling berkomunikasi, setuju atau tidak,  pihak wanita pasti akan melembutkan suara, dan keduanya akan saling bermanja. Perlu kita ketahui bahwa dengan hanya mendengar suara wanita, itu akan mampu membangkitkan syahwat laki-laki. Maka dari itu adanya larangan untuk melembutkan suara ketika berbicara dengan lawan jenis bukanlah tanpa sebab, tapi larangan itu dibuat agar manusia selamat dari azab Allah yang amat pedih.
Apapun alasan yang dibuat manusia, tetaplah segala sesuatu yang dilarang Allah itu berarti hukumnya haram dan mengandung banyak mudharat. Ada yang beralasan, “kami berpacaran semata-mata karena ingin saling mengingatkan, dan mengajak kepada kebaikan. Mengingatkan shalat, qiyamul lail bersama, ngaji sama-sama, itu kan positif!”
Ya, aktivitasnya memang positif, tapi niatnya sudah berbeda. Rajin shalat karena pacar, rajin ngaji karena pacar, qiyamul lail karena pacar, bukan karena Allah. Lalu kalau sudah putus sama pacar, akankah ibadah ini akan bertahan? 95% tentu tidak, ibadah ini lambat laun akan menurun, musnah dan bisa jadi seseorang ini justru akan lebih buruk dari sebelumnya. Ko bisa? Sangat bisa, karena segala sesuatu yang dilakukan bukan karena Dzat yang Maha Kekal, sifatnya tidak kekal. Ia akan pudar sedikit demi sedikit karena merasa kehilangan factor pendorong ibadahnya, lantas dalam kurun waktu tertentu semangat ibadah ini akan hilang sama sekali. Maka tidak ada alasan bagi seseorang untuk mengatakan bahwa pacaran itu positif.
Lalu bagaimana solusi bagi mereka yang berpacaran agar tidak dikategorikan zina?
Solusinya, ya putusin pacar, dan jangan pacaran lagi. Jika memang sudah siap untuk mempertanggungjawabkan rasa cinta, maka Islam memberikan jalan yang paling tepat dan barokah ialah dengan menikah. Jika belum mampu menikah maka perbanyaklah berpuasa. Loh apa hubungannya puasa dengan cinta? Nyambung dong! Dengan puasa kita mampu mengontrol hawa nafsu, dengan puasa kita akan lebih terjaga dari hal-hal yang berbau maksiat, dengan berpuasa kita akan lebih banyak mengingat Allah. Dan dengan itulah Allah juga akan membantu hamba-Nya yang sungguh-sungguh dalam ketaatan kepada-Nya.
Untuk menjauhkan diri dari dorongan syahwat yang akan menjerumuskan manusia dalam kemaksiatan, sebenarnya solusinya bukan hanya dengan berpuasa, bisa dengan membiasakan pola hidup sehat, seperti olah raga. Dengan olah raga tubuh akan mampu mengontrol hormon-hormon yang bertanggung jawab terhadap peningkatan syahwat, karena nyatanya meningkatnya syahwat bukan hanya karena dorongan nafsu syaithan tapi juga karena adanya ketidakseimbangan hormone yang terdapat dalam tubuh manusia.
Kemudian disusul dengan memperbanyak dzikrullah, berkumpul dengan orang shalih, baca Qur’an dan maknanya, dan shalat malam. Ko jadi kaya tombo ati?
Yup… bener banget, solusi ini emang diambil dari 5 perkara tombo ati, bukan karena ga punya ide lagi buat nulis tapi segala bentuk kemaksiatan pasti berakar pada hati yang berpenyakit.  Rasulullah bersabda: “Ingatlah bahwa di dalam jasad itu ada segumpal daging. Jika ia baik, maka baik pula seluruh jasad. Jika ia rusak, maka rusak pula seluruh jasad. Ketahuilah bahwa ia adalah hati (jantung)” (HR. Bukhari no. 52 dan Muslim no. 1599).
Jadi jelaskan segala sesuatu yang ada pada diri kita bersumber dari hati, jika hati kita baik maka apa yang kita lakukan adalah hal yang baik, tapi jika hati berpenyakit maka apa yang kita lakukan adalah hal yang buruk. Maka dari itu 5 perkara tombo ati ini sangat berpengaruh untuk perbaikan hati yang akan berimbas pada baiknya seluruh jasad.
Wallahu a’lam bisshawab…
Semoga kita semua mampu mengistiqamahkan diri di jalan Islam yang Haq, melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Semoga Artikel ini bermanfaat. :)
Wassalaamu’alaikum wr. wb.


Menutup Aurat


Aurat dan Pakaian
dakwatuna.com – Keberhasilan pertama kali yang diperoleh iblis dalam menggoda manusia setelah ia mendapat vonis diusir dari surga adalah dengan melucuti pakaian Adam dan Hawa sehingga terbuka auratnya.
Allah berfirman:
فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِن وَرَقِ الْجَنَّةِ ۖ ﴿٢٢﴾
Tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga… (QS. 7/Al A’raf: 22)
Dan ketika aurat telah terbuka maka dampak maksiat yang muncul kemudian sebagai akibat logisnya tidak dapat dihindarkan lagi. Di samping telah runtuhnya kehormatan dan kemuliaan seseorang dengan aurat yang terbuka itu. Maka Allah swt memperingatkan manusia agar berhati-hati menjaga auratnya dari godaan setan yang senantiasa mengintainya.
Allah berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا ۖ وَلِبَاسُ التَّقْوَىٰ ذَٰلِكَ خَيْرٌ ۚ ذَٰلِكَ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُونَ ﴿٢٦﴾ يَا بَنِي آدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطَانُ كَمَا أَخْرَجَ أَبَوَيْكُم مِّنَ الْجَنَّةِ يَنزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْآتِهِمَا ۗ إِنَّهُ يَرَاكُمْ هُوَ وَقَبِيلُهُ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْ ۗ إِنَّا جَعَلْنَا الشَّيَاطِينَ أَوْلِيَاءَ لِلَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ ﴿٢٧﴾
“Hai anak Adam sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah mudahan mereka selalu ingat. Hai anak Adam janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya auratnya. Sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihatmu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah jadikan syaitan-syaitan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman. QS. 7/Al A’raf: 26-27
Makna Aurat
Kata “aurat” menurut bahasa berarti an naqshu (kekurangan). Dan dalam istilah syar’iy (agama), kata aurat berarti: sesuatu yang wajib di tutup dan haram dilihat. Dan para ulama telah bersepakat tentang kewajiban menutup aurat baik dalam shalat maupun di luar shalat. [1]
Menjaga aurat adalah konsekuensi logis dari konsep menundukkan pandangan, atau sering pula disebut sebagai langkah kedua dalam mengendalikan keinginan dan membangun kesadaran, setelah konsep menundukkan pandangan. Dari itulah dua hal ini diletakkan dalam satu rangkaian ayat yang mengisyaratkan adanya hubungan sebab akibat, atau keduanya sebagai dua langkah strategis yang saling mendukung.
Hakikat menutup Aurat
Hakikat pakaian menurut Islam ialah untuk menutup aurat, yaitu menutup bagian anggota tubuh yang tidak boleh dilihat oleh orang lain. Syariat Islam mengatur hendaknya pakaian tersebut tidak terlalu sempit atau ketat, tidak terlalu tipis atau menerawang, warna bahannya pun tidak boleh terlalu mencolok, dan model pakaian wanita dilarang menyerupai pakaian laki-laki. Selanjutnya, baik kaum laki-laki maupun perempuan dilarang mengenakan pakaian yang mendatangkan rasa berbangga-bangga, bermegah-megahan, takabur dan menonjolkan kemewahan yang melampaui batas.

Aurat Laki-laki dan Hukum Menutupnya
dakwatuna.com – Aurat laki-laki yang harus ditutup saat menunaikan shalat adalah qubul (kemaluan bagian depan) dan dubur (kemaluan bagian belakang), adapun di luar itu, mulai dari paha, pusar dan lutut, para ulama berbeda pendapat; sebagian ulama menganggapnya sebagai aurat dan sebagian lagi tidak menganggapnya sebagai aurat.
Pendapat pertama :
Bahwa paha, pusar dan lutut bukan aurat
Mereka beralasan :
Nabi bersabda :
عن عائشة رضي الله عنها: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان جالسا كاشفا عن فخذه، فاستأذن أبو بكر فأذن له وهو على حاله، ثم استأذن عمر فأذن له، وهو على حاله ثم استأذن عثمان فأرخى عليه ثيابه. فلما قاموا قلت: يا رسول الله استأذن أبو بكر وعمر فأذنت لهما.
وأنت على حالك، فلما استأذن عثمان أرخيت عليك ثيابك؟ فقال: “يا عائشة ألا أستحي من رجل والله إن الملائكة لتستحي منه” رواه أحمد، وذكره البخاري تعليقا.
Dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah saw saat duduk pahanya terbuka, lalu Abu Bakar meminta izin kepada Rasul, beliau pun mengizinkannya dan beliau dalam keadaan seperti semula, kemudian Umar  meminta izin dan beliau mengizinkannya dan beliau dalam keadaan seperti itu, kemudian Utsman pun ikut meminta izin namun beliau menurunkannya pakaiannya, setelah mereka pergi aku berkata : Wahai Rasulullah ketika Abu Bakar dan Umar meminta izin engkau mengizinkan keduanya. Dan engkau dalam keadaan semula, namun ketika Utsman meminta izin engkau mengulurkan pakaianmu ? maka beliau bersabda : Wahai Aisyah,  apakah aku tidak malu dari seseorang, demi Allah para malaikat lebih malu darinya”. (HR. Ahmad, dan disebutkan oleh imam Bukhari dalam ta’liqnya)
وعن أنس: “أن النبي صلى الله عليه وسلم يوخ خيبر حسر الازار عن فخذه، حتى إني لانظر إلى بياض فخذه” رواه أحمد والبخاري.
Dari Anas RA: bahwa Nabi saw membuka pada saat Khaibar kain sarungnya sehingga terbuka pahanya, sampai aku dapat melihat pahanya yang berwarna putih. (HR. Ahmad dan Bukhari)
Ibnu Hazm berkata : Jelas bahwa paha bukan aurat, sekiranya merupakan aurat maka Allah tidak akan menyingkapkannya padahal beliau seorang yang suci dan maksum dari manusia, saat beliau menyampaikan risalahnya dan tidak diperlihatkan pahanya di hadapan Anas bin Malik dan yang lainnya.
وعن مسلم عن أبي العالية البراء قال: إن عبد الله ابن الصامت ضرب فخذي وقال: إني سألت أبا ذر فضرب فخذي كما ضربت فخذك وقال: إني سألت رسول الله صلى الله عليه وسلم كما سألتني فضرب فخذي كما ضربت فخذك وقال: (صل الصلاة لوقتها) إلى آخر الحديث.
Dari Imam Muslim, dari Abu Al-‘Aliyah al-barra berkata : bahwa Abdullah bin As-shamit memukul paha saya, dia berkata : lalu saya bertanya kepada Abu Dzar, maka beliau memukul paha saya seperti Aku memukul paha kamu, kemudian dia berkata : kemudian saya bertanya kepada Rasulullah saw seperti yang kamu Tanya kepadaku maka beliau pun memukul saya seperti aku memukul paha kamu, dan beliau bersabda : “Dirikanlah shalat pada waktunya…sampai akhir hadits.
Ibnu Hazm  berkata : jika paha sebagai bagian dari aurat maka Rasulullah saw tidak akan menyentuhnya dari Abu Dzar dengan tangannya yang suci. Dan jika paha merupakan aurat menurut Abu Dzar maka tidak menyentuh paha Abdullah bin Shamit dengan tangannya, begitu pun Abdullah bin Shamit dan Abu al-Aliyah.
Pendapat kedua :
Bahwa paha, pusar dan lutut adalah aurat.
Mereka beralasan :
Hadits nabi saw :
عن محمد بن جحش قال: مر رسول الله صلى الله عليه وسلم على معمر، وفخذاه مكشوفتان فقال  :”يا معمر غط فخذيك فإن الفخذين عورة” رواه أحمد والحاكم والبخاري في تاريخه، وعلقه في صحيحه.
Dari Muhammad bin Jahsy berkata : Rasulullah saw melewati ma’mar sementara kedua pahanya tersingkap, beliau bersabda : “Wahai Ma’mar tutuplah kedua pahamu karena paha itu adalah aurat”. (HR. Ahmad, Hakim dan Bukhari).
وعن جرهد قال: مر رسول الله صلى الله عليه وسلم وعلي بردة وقد انكشفت فخذي فقال: “غط فخذيك فإن الفخذ عورة” رواه مالك وأحمد وأبو داود والترمذي وقال: حسن: وذكره البخاري في صحيحه معلقا.
Dan dari Jurhud berkata : Rasulullah saw lewat pada Burdah dan kedua pahanya tersingkap, beliau bersabda : “Tutuplah kedua pahamu karena paha itu adalah aurat”. (HR. Malik, Ahmad, Hakim, Abu Dawud dan Tirmidzi serta Bukhari dalam shahihnya).
Demikian dua pendapat tentang batasan aurat laki-laki, namun bagi kita untuk lebih berhati-hati, saat akan menunaikan shalat maka kita menutup aurat kita mulai dari pusar hingga dua lututnya sebisa mungkin.
Aurat laki-laki bersama dengan laki-laki.
Bersama dengan kaum lelaki, ia tidak boleh menampakkan bagian antara lutut dan pusarnya, baik laki-laki yang melihatnya itu kerabatnya maupun orang lain, baik muslim maupun kafir. Adapun selain anggota tubuh itu boleh terlihat selama tidak ada fitnah.
Rasulullah bersabda :
Artinya: Apa yang ada di antara pusar dan lutut adalah aurat. (H.R.  Al Hakim)
Rasulullah saw bersabda :
Artinya: Tutuplah pahamu, karena paha lelaki adalah aurat”. (H.R. Al Hakim)
Aurat laki-laki di hadapan wanita
Seorang wanita muslimah diperbolehkan melihat kaum lelaki yang berjalan di jalan-jalan, atau memainkan permainan yang tidak diharamkan, yang sedang berjual beli, dan sebagainya.
Rasulullah SAW menyaksikan orang-orang Habsyiy bermain lembing di dalam masjid pada hari raya dan Aisyah ikut menyaksikan mereka dari belakang beliau. Rasulullah menghalangi Aisyah dari mereka, sampai ia merasa bosan dan pulang. Peristiwa ini terjadi pada tahun ke tujuh Hijriyah. [1]
Sedangkan hadits yang mengatakan :
“Berhijablah kalian berdua dari padanya. Apakah kalian berdua buta? Bukankah kalian berdua melihatnya?”[2] Menunjukkan bahwa Ummu Salamah dan Maimunah berkumpul bersama Ibnu Ummi Maktum di dalam satu majelis, mereka bertemu pandang dan berhadap hadapan.
Pada kenyataannya, memang sangat berbeda antara pandangan laki-laki pada wanita dan pandangan wanita pada laki-laki. Wanita dengan rasa malu yang tinggi akan cenderung pasif, sedangkan laki-laki dengan sifat pemberaninya akan cenderung aktif dan kreatif.
Kesimpulannya, wanita diperbolehkan melihat lelaki lain dengan dua syarat, yaitu :
Pertama, tidak dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah.
Kedua, tidak berada dalam satu majelis  berhadap-hadapan.
Aurat Wanita Dan Hukum Menutupnya
Yang menjadi dasar aurat wanita adalah:
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman :
“Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan khumur (jilbab)nya ke dadanya”. (QS. An-Nur : 30-31)
Ayat ini menegaskan empat hal :
a. Perintah untuk menahan pandangan dari yang diharamkan oleh Allah.
b. Perintah untuk menjaga kemaluan dari perbuatan yang haram.
c. Larangan untuk menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak.
d. Perintah untuk menutupkan khumur ke dada. Khumur adalah bentuk jamak dari khimar yang berarti kain penutup kepala. Atau dalam bahasa kita disebut jilbab.
Allah SWT berfirman :
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang-orang mukmin : Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal dan oleh karenanya mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (Qs. Al-Ahzab: 59).
Jilbab dalam bahasa Arab berarti pakaian yang menutupi seluruh tubuh (pakaian kurung), bukan berarti jilbab dalam bahasa kita (lihat arti kata khimar di atas). Ayat ini menjelaskan pada kita bahwa menutup seluruh tubuh adalah kewajiban setiap mukminah dan merupakan tanda keimanan mereka.
2. Hadits Nabi SAW
Dalam riwayat Aisyah RA, bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling darinya dan berkata : Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah mencapai usia haidh (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini, sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan. (HR. Abu Daud dan Baihaqi).
Hadits ini menunjukkan dua hal:
  1. Kewajiban menutup seluruh tubuh wanita kecuali wajah dan telapak tangan.
  2. Pakaian yang tipis tidak memenuhi syarat untuk menutup aurat.
Dari kedua dalil di atas jelaslah batasan aurat bagi wanita, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan. Dari dalil tersebut pula kita memahami bahwa menutup aurat adalah wajib. Berarti jika dilaksanakan akan menghasilkan pahala dan jika tidak dilakukan maka akan menuai dosa.
Kewajiban menutup aurat ini tidak hanya berlaku pada saat shalat saja namun juga pada semua tempat yang memungkinkan ada laki-laki lain bisa melihatnya.
A. Aurat wanita bersama wanita
Wanita bersama dengan kaum wanita, bagaikan laki-laki bersama dengan laki-laki, diperbolehkan melihat seluruh badannya kecuali antara lutut dan pusarnya, kecuali diindikasikan akan membawa fitnah, maka tidak boleh menampakkan bagian tubuh itu. Hanya saja kepada wanita yang tidak seagama, wanita muslimah tidak boleh menampakkan auratnya sebagaimana kepada sesama wanita muslimah. Karena wanita yang tidak seagama berstatus orang lain bagi wanita muslimah. Allah berfirman :
Artinya: …atau wanita-wanita Islam…. (QS. An Nur/24:30)
B. Aurat wanita di hadapan laki-laki
Keberadaan wanita di hadapan lawan jenisnya memiliki rincian hukum yang berbeda-beda, yaitu:
a. Di hadapan laki-laki lain, yang tidak ada hubungan mahram.
Maka seluruh badan wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Karena keduanya diperlukan dalam bermuamalah, memberi dan menerima.
Pandangan laki-laki kepada wajah dan telapak tangan wanita bisa diklasifikasikan dalam tiga kelompok, yaitu:
1. Tidak diperbolehkan dengan sengaja melihat wajah dan telapak tangan wanita lain tanpa tujuan syar’i. Dan jika tanpa sengaja melihatnya maka segera harus memalingkan pandangan seperti yang telah dijelaskan pada pandangan faj’ah (tanpa sengaja).
2. Melihat karena ada tujuan syar’i dan tidak ada fitnah, seperti melihat untuk melamar. Rasulullah menyuruh Mughirah bin  Syu’bah untuk melihat wanita yang hendak dinikahinya:
Jika salah seorang di antaramu, meminang seorang wanita maka jika ia mampu melihat bagian yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah. (H.R. Ahmad, dan Abu Daud)
Dan untuk semua tujuan itu,  seseorang diperbolehkan melihat wajahnya, yang dengan melihat wajah itu sudah cukup untuk mengenalinya.
3. Memandang dengan syahwat, inilah pandangan terlarang, seperti yang disebutkan dalam hadits Nabi:
Nabi saw bersabda :
“Telah ditetapkan atas setiap anak Adam bagian dari zina, zina mata adalah pandangannya, zina mulut adalah ucapannya, zina telinga adalah mendengarkannya, zina tangan adalah memegangnya, zina kaki adalah melangkah menemuinya, nafsunya berharap dan berselera, kemaluannya membenarkan atau mendustakannya. (H.R. Ibnu Majah)
Asbabun nuzul ayat 30 ini sangat memperjelas kewajiban menjaga pandangan, yaitu kisah seorang laki-laki yang lewat di salah satu jalan di Madinah, ia memandangi seorang wanita. Dan wanita itupun membalas memandanginya. Setan ikut bermain menggoda keduanya, sehingga keduanya saling mengagumi. Sambil berjalan laki-laki itu terus memandangnya hingga ia menabrak tembok dan berdarah hidungnya. Ia berkata:
“Demi Allah! Saya tidak akan membasuh darah ini sebelum saya menemui Rasulullah SAW lalu saya ceritakan kejadian ini.”
Laki-laki itu segera menemui Nabi dan menceritakan kejadiannya. Nabi bersabda:
“Inilah hukuman dosamu”. Dan Allah menurunkan  ayat 30 dan 31 ini.[1]
Pengecualian dalam hukum ini adalah jika berada dalam keadaan terpaksa, seperti penglihatan dokter muslim yang terpercaya untuk pengobatan, khitan, atau penyelamatan dari bahaya kebakaran, tenggelam, dsb.
b. Di hadapan laki-laki yang memiliki hubungan mahram
Ada ulama yang mengatakan bahwa dalam kondisi itu wanita hanya boleh menampakkan bagian tubuh yang biasa terlihat sewaktu bekerja, yaitu: rambut, leher, lengan, dan  betis.
Allah berfirman :
“Dan hendaklah mereka menutup kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasan-nya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra  saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka” ( QS. An Nur/24:31)
c. Di hadapan suami
Seorang wanita di hadapan suaminya boleh menampakkan seluruh anggota badannya. Karena segala sesuatu yang boleh dinikmati, tentu boleh juga dilihat.
Allah berfirman :
kecuali kepada suami mereka, …,
Ada sebagian ulama yang mengatakan makruh melihat kemaluan. Karena Aisyah RA mengatakan tentang hubungannya dengan Nabi Muhammad SAW:
Artinya: “Saya tidak pernah melihat darinya dan ia tidak pernah melihat dariku. (H.R. At Tirmidzi)
d. Budak wanita di hadapan orang yang tidak boleh menikmatinya
Aurat budak wanita di hadapan laki-laki yang tidak boleh menikmatinya adalah seperti aurat laki-laki, yaitu antara lutut dan pusar. Dan jika di hadapan tuan yang boleh menikmatinya maka kedudukannya bagaikan istri dengan suaminya.
Allah berfirman :
atau budak-budak yang mereka miliki,….